Magelang (ANTARA) - Mantan anggota Bawaslu Kota Magelang Satrio Eka Darmawan meminta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mampu memahami regulasi untuk memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
"PTPS adalah ujung tombak pengawasan Pilkada 2024," kata dia pada pembekalan bagi sekitar seratus pengawas di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang Senin.
"Mereka dituntut mencegah pelanggaran dan jika terjadi pelanggaran untuk melaporkan secara detail pada jajaran pengawas di atasnya. PTPS harus mendapat pembekalan materi yang bagus, tidak hanya berani tetapi juga menguasai regulasi dan apa yang harus dikerjakan, terutama pada hari H pencoblosan," katanya.
Dia mencontohkan kerawanan pra pemungutan suara seperti kampanye di masa tenang, politik uang, netralitas ASN, kades, dan perangkat desa, lokasi desain dan penyiapan TPS yang tidak sesuai, distribusi dan kelengkapan logistik.
Kerawanan pada persiapan pemungutan suara disampaikan antara lain menjanjikan atau memberikan uang, barang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, kampanye pada hari pemungutan suara, saksi dan pengawas tidak mendapatkan salinan DPT dan DPTB, saksi tidak menyerahkan mandat, dan saksi menggunakan atribut peserta pemilihan.
Ia menyampaikan kerawanan pada pelaksanaan pemungutan suara, seperti KPPS tidak mengucapkan sumpah, surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, dan pendamping pemilih memberitahukan pilihan pemilih yang didampingi.
Menurut dia, banyak kerawanan yang terjadi terutama pada hari H pemungutan suara, sehingga pengawas harus mampu memetakan dan mencegah terjadinya pelanggaran.
"PTPS harus memahami regulasi dan berani menyampaikan jika KPPS, masyarakat dan saksi peserta pemilihan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024