Magelang (ANTARA) - Sebanyak 2.011 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Magelang diminta memetakan tingkat kerawanan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh di Magelang, Rabu, mengatakan tugas PTPS adalah mempelajari dan memahamkan diri terkait dengan regulasi pilkada, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, KPPS dan lainnya untuk memetakan kerawanan yang ada.
"Hasil kerja pengawas pemilu akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi asas luber dan jurdil serta prinsip mandiri, akuntabel dan berkepastian hukum atau belum. Begitu besar tanggung jawab kita sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas," katanya.
Ia menegaskan kerja-kerja penyelenggara pemilu harus terukur, cermat, teliti, obyektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab. Penyelenggara pemilu juga tidak boleh memihak kepentingan kelompok namun hanya memihak pada kebenaran dan keadilan.
"Mari selalu solid dalam bekerja dan netral sejak dalam pikiran, ucapan dan setiap tindakan. Bersama kita ucapkan mantra satyam vada dharman chara yang berarti berbicara kebenaran dan praktikkan kebijakan. Karena semua yang kita ucapkan haruslah berisi tentang kebenaran dan semua langkah kita adalah praktik dari kebijakan," katanya.
Ia menyampaikan PTPS mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafidh menyampaikan bahwa PTPS mempunyai peran strategis dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebab pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada 2024.
"PTPS bertugas mengawasi mulai persiapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga mengawasi pergerakan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS ke PPS," katanya.
Menurut dia rekrutmen PTPS berpedoman pada petunjuk teknis pembentukan PTPS, dan arahan pimpinan.
Baca juga: KPU Kota Semarang larang "sound horeg" saat debat