
Didukcapil Kudus targetkan aktivasi KTP digital capai 20 persen

Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berupaya memenuhi target aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) 20 persen dari jumlah wajib KTP.
"Hingga akhir Desember 2025, jumlah warga Kudus yang wajib KTP baru 6,80 persen yang melakukan aktivasi IKD atau KTP digital, sehingga masih belum banyak dibandingkan dengan jumlah warga yang memiliki KTP sebanyak 653.478 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Harso Widodo di Kudus, Sabtu.
Dengan capaian sebesar 6,80 persen atau 44.413 orang, kata dia, masih ada 609.065 yang belum melakukan aktivasi IKD.
Untuk itulah, imbuh dia, pihaknya gencar melakukan penyisiran ke sejumlah instansi. Sebelumnya menyasar lingkungan pendidikan dan kesehatan dengan menggandeng Koordinator Wilayah Pendidikan di Kabupaten Kudus serta UPT Puskesmas untuk menyisir guru maupun pegawai di lingkungan puskesmas yang belum melakukan aktivasi.
"Kami juga menyisir di lingkungan pemerintahan, terutama di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, maupun desa yang dimungkinkan masih ada yang belum melakukan aktivasi," ujarnya.
Ia juga mempersilakan perusahaan mengajukan permohonan ketika ada pekerja yang belum melakukan aktivasi IKD untuk difasilitasi.
Adapun manfaat dari IKD, yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP elektronik fisik, mempermudah akses layanan publik, dan akses data anggota keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 juga mewajibkan masyarakat yang hendak mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP) untuk melakukan aktivasi KTP digital.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan tambahan permohonan administrasi kependudukan di akhir pekan, di Balai Jagong Kudus atau "Car Free Day" di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu.
Adapun syarat untuk bisa melakukan aktivitas IKD, yakni harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
