Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meluncurkan indeks penyelenggaraan pemerintah desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan di desa, Selasa.
"Peluncuran indeks penyelenggaraan pemerintah desa ini dalam rangka mensinergikan dan mengoptimalkan kebijakan dan program pemerintah serta pelaksanaan input data atau dokumen pengukuran, dan penilaian kinerja pemerintah desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana saat peluncuran indeks desa dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Hadir dalam peluncuran indeks desa tersebut, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie beserta jajaran sekaligus meresmikan peluncurannya.
Ia mengungkapkan peluncuran indeks desa ini juga selaras dengan arahan pusat agar pemerintah daerah fokus untuk merealisasikan kebijakan satu data Indonesia.
Dengan adanya indeks desa sebagai indeks tunggal dalam mengatur capaian pembangunan desa, maka pemda dapat memiliki persepsi yang sama dalam pengambilan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berpihak pada desa.
Pemkab Kudus juga menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 64 Tahun 2023 tentang Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudus, sehingga pengukuran dan penilaian kinerja pemerintah desa dilaksanakan setiap tahun anggaran.
Setidaknya, kata dia, dengan adanya indeks desa, maka bisa mendukung terwujudnya peningkatan disiplin dan kinerja aparat pemerintah desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, dan demokratis.
Selain itu, indeks desa juga untuk memudahkan dalam pengukuran dan penilaian kinerja pemerintah desa.
"Pelaksanaan indeks desa juga membutuhkan komitmen pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan desa, kelembagaan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan aset melalui sistem informasi atau aplikasi indeks penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berjalan," ujarnya.
Sementara tujuan diselenggarakannya peningkatan kapasitas desa, yakni dalam rangka terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang baik dan tertib.
"Tata kelola pemerintahan desa harus ditujukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus sebagai ukuran kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.
Baca juga: Disbudpar Kudus targetkan ada penambahan desa wisata berkembang