Solo (ANTARA) - DPRD Kota Surakarta mengingatkan warga soal regulasi mendirikan bangunan di atas tanah bergelombang menyusul terjadinya ambrol yang memakan korban jiwa di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/7) petang.
"Kejadian itu mengingatkan pada semua warga khususnya yang mempunyai tanah dengan kontur bergelombang, semuanya ada regulasi," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Soekasno di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan terkait hal itu, sudah diatur pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
"Di pasal 10 ada dua, bangunan gedung perumahan dan bangunan bukan gedung. Bangunan gedung contohnya pelataran parkir, dan seterusnya, pondasi-pondasi tangki, pagar tembok, dinding penahan, dan lain-lain sejenisnya. Jadi itu harus ada IMB-nya," katanya.
Dengan adanya IMB maka dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta akan melihat seperti apa DED-nya.
"Terus akan dikaji kekuatannya seperti apa, karena ini penahan tanah. Apalagi kalau di samping luarnya ada hunian, itu harus disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, dua orang meninggal dunia akibat longsor talut yang terjadi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo Jawa Tengah, Kamis sore.
Humas BASARNAS Surakarta Yohan Tri Anggoro di lokasi kejadian mengatakan kejadian bermula saat korban pertama bernama Wagiyo (74) sedang mengasah pisau di sebelah kandangnya. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB pondasi yang berada di bagian atas kandang tiba-tiba longsor.
"Terus ada longsor dan menimbun Wagiyo. Kemudian korban kedua yang merupakan anak dari korban pertama berniat menolong bapaknya, namun ada longsor susulan terus menimpa korban yang kedua," katanya.
Ia mengatakan korban kedua yang bernama Heri Supriyono (40) sempat mengalami kritis, namun akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen.
Sedangkan korban pertama baru ketemu setelah dua jam pencarian, yakni pukul 18.25 WIB.
Baca juga: Ayah dan anak tewas akibat longsor talut di Mojosongo
Berita Terkait
Pemprov Jateng: Perda RTRW strategis arahkan pembangunan daerah
Jumat, 29 November 2024 8:17 Wib
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang siapkan Perda Pondok Pesantren
Selasa, 22 Oktober 2024 19:58 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Banyumas bahas penyusunan perda dan JDIH
Jumat, 11 Oktober 2024 7:51 Wib
Sosialisasi Perda RPPLH, DLH ajak masyarakat awasi dan jaga lingkungan
Senin, 30 September 2024 9:54 Wib
Pemkab Demak targetkan setiap tahun susun dua Perda RDTR
Senin, 9 September 2024 16:24 Wib
Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 Wib
DPRD Kota Semarang hasilkan 22 perda selama 2019--2024
Kamis, 15 Agustus 2024 21:49 Wib
Bupati dan DPRD Purbalingga tanda tangani persetujuan empat perda
Rabu, 14 Agustus 2024 14:35 Wib