Solo (ANTARA) - DPRD Kota Surakarta mengingatkan warga soal regulasi mendirikan bangunan di atas tanah bergelombang menyusul terjadinya ambrol yang memakan korban jiwa di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/7) petang.
"Kejadian itu mengingatkan pada semua warga khususnya yang mempunyai tanah dengan kontur bergelombang, semuanya ada regulasi," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Soekasno di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan terkait hal itu, sudah diatur pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
"Di pasal 10 ada dua, bangunan gedung perumahan dan bangunan bukan gedung. Bangunan gedung contohnya pelataran parkir, dan seterusnya, pondasi-pondasi tangki, pagar tembok, dinding penahan, dan lain-lain sejenisnya. Jadi itu harus ada IMB-nya," katanya.
Dengan adanya IMB maka dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta akan melihat seperti apa DED-nya.
"Terus akan dikaji kekuatannya seperti apa, karena ini penahan tanah. Apalagi kalau di samping luarnya ada hunian, itu harus disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, dua orang meninggal dunia akibat longsor talut yang terjadi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo Jawa Tengah, Kamis sore.
Humas BASARNAS Surakarta Yohan Tri Anggoro di lokasi kejadian mengatakan kejadian bermula saat korban pertama bernama Wagiyo (74) sedang mengasah pisau di sebelah kandangnya. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB pondasi yang berada di bagian atas kandang tiba-tiba longsor.
"Terus ada longsor dan menimbun Wagiyo. Kemudian korban kedua yang merupakan anak dari korban pertama berniat menolong bapaknya, namun ada longsor susulan terus menimpa korban yang kedua," katanya.
Ia mengatakan korban kedua yang bernama Heri Supriyono (40) sempat mengalami kritis, namun akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen.
Sedangkan korban pertama baru ketemu setelah dua jam pencarian, yakni pukul 18.25 WIB.
Baca juga: Ayah dan anak tewas akibat longsor talut di Mojosongo
Berita Terkait
![Pemkab Demak segera berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/kte.jpg)
Pemkab Demak segera berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 27 Juni 2024 18:25 Wib
![Kemenkumham Jateng gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/IMG_20240627_104755.jpg)
Kemenkumham Jateng gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang
Kamis, 27 Juni 2024 10:51 Wib
![Pemkab-DPRD Purbalingga setujui raperda terkait pesantren jadi perda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/14/Bupati-pbg-rapeda-pesantren.jpg)
Pemkab-DPRD Purbalingga setujui raperda terkait pesantren jadi perda
Selasa, 14 Mei 2024 17:28 Wib
![Pemkot Semarang usulkan Raperda Perhubungan dorong pertumbuhan ekonomi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/13/IMG-20240513-WA0015_4.jpg)
Pemkot Semarang usulkan Raperda Perhubungan dorong pertumbuhan ekonomi
Selasa, 14 Mei 2024 9:57 Wib
![Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/07/sekda-satpol.jpg)
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
![Gibran masuk kantor, segera selesaikan sejumlah perda yang tertunda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/18/Gibran-berkantor.jpg)
Gibran masuk kantor, segera selesaikan sejumlah perda yang tertunda
Kamis, 18 Januari 2024 11:48 Wib
![Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/17/wawali-3.jpg)
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
![Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/08/lapak-bongkar.jpg)
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib