Forkopi berharap regulasi berpihak pada penguatan koperasi
Pekalongan (ANTARA) - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) berharap regulasi memberikan penguatan pada koperasi agar lebih kuat setara dengan badan usaha lain.
"Kami memerlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong koperasi agar menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain," kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Indonesia Andy Arslan Djunaid di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis.
Selain itu, kata dia, Forkopi ke depan juga perlu memikirkan legalitas agar bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan anggota koperasi.
"Sudah saatnya Forkopi harus menyiapkan draf rencana Undang-undang Perkoperasian yang benar-benar lahir dari Gerakan Koperasi Indonesia." katanya.
Demikian juga Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi Kartiko Adi Wibowo saat acara pertemuan konsolidasi dengan para pelaku koperasi memandang perlu adanya pertemuan konsolidasi karena adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian.
Dengan membawa tema "Mengawal Regulasi untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi", kata dia, Surat Presiden (Surpres) untuk RUU Perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR tetapi hingga kini belum ada pembahasan.
Dikatakan, undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan 32 tahun lalu.
"Hal itu, tentu saja banyak pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi, terutama penggunaan teknologi informasi," katanya.
Acara konsolidasi Forkopi diikuti 32 peserta terdiri atas perwakilan Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim dan Koperasi Anggota.
Baca juga: Pelatihan, upaya Pemkot Pekalongan wujudkan pengelolaan koperasi sehat
"Kami memerlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong koperasi agar menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain," kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Indonesia Andy Arslan Djunaid di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis.
Selain itu, kata dia, Forkopi ke depan juga perlu memikirkan legalitas agar bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan anggota koperasi.
"Sudah saatnya Forkopi harus menyiapkan draf rencana Undang-undang Perkoperasian yang benar-benar lahir dari Gerakan Koperasi Indonesia." katanya.
Demikian juga Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi Kartiko Adi Wibowo saat acara pertemuan konsolidasi dengan para pelaku koperasi memandang perlu adanya pertemuan konsolidasi karena adanya kemandegan proses pembahasan RUU Perkoperasian.
Dengan membawa tema "Mengawal Regulasi untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi", kata dia, Surat Presiden (Surpres) untuk RUU Perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR tetapi hingga kini belum ada pembahasan.
Dikatakan, undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan 32 tahun lalu.
"Hal itu, tentu saja banyak pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi, terutama penggunaan teknologi informasi," katanya.
Acara konsolidasi Forkopi diikuti 32 peserta terdiri atas perwakilan Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim dan Koperasi Anggota.
Baca juga: Pelatihan, upaya Pemkot Pekalongan wujudkan pengelolaan koperasi sehat