Semarang (ANTARA) - Senat Universitas Negeri Semarang (Unnes) mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Senat Akademik UGM Yogyakarta untuk memeriksa Rektor Fathur Rokhman atas dugaan plagiarisme.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes tersebut dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan klarifikasi yang disampaikan Senat Unnes yang tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM.
"Tanpa adanya kejelasan dasar hukum maka pemanggilan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia," katanya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM tersebut, kata dia, dijelaskan pula tentang tim investigasi yang dibentuk pada tahun 2018 untuk menelusuri polemik dugaan plagiarisme tersebut.
Baca juga: Rektor Unnes: Soal Tuduhan Tidak Perlu Didebatkan
Tim tersebut telah menilai berbagai dokumen terkait, termasuk milik dua alumnus Unnes yang dibimbing oleh Rektor Fathur Rokhman.
"Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa Fathur Rokhman tidak melakukan plagiat," katanya.
Selain itu, kata dia, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir pada saat itu juga menyatakan tidak ada plagiat.
Menristekdikti juga menyampaikan karya ilmiah Fathur Rokhman tersebut telah ada sebelum diterbitkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010.
Oleh karena itu, Senat Unnes mempertanyakan dasar hukum pemeriksaaan terhadap Fathur Rokhman.
Sebelumnya, Senat Akademik UGM memanggil Rektor Unnes Fathur Rokhman untuk mengklarifikasi dugaan plagiarisme penulisan disertasinya saat menempuh program doktoral di kampus UGM.
Pemanggilan terhadap Fathur Rokhman dilakukan setelah UGM menerima aduan terkait dengan dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Unnes itu.
Dalam aduan itu, Fathur diduga menjiplak skripsi mahasiswa bimbingannya di Unnes dalam menyusun disertasinya yang berjudul "Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas".
Baca juga: Mahasiswa gugat Rektor Unnes ke pengadilan