Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus M. Tamzil, mengungkap peran ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Shofian yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, menceritakan awal perkenalannya dengan Uka hingga akhirnya menjadi teman baik.
Terdakwa yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perdaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus itu mengenal Uka Wisnu Sejati sejak yang bersangkutan masih bertugas di Polres Kudus.
"Mas Uka sering meminta bantuan berkaitan dengan penelusuran data kependudukan pelaku kejahatan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Baca juga: Bupati Tamzil angkat staf ahli mantan koruptor seizin Gubernur
Shofian yang sudah 15 tahun bertugas di Disdukcapil menyampaikan keluh kesahnya agar bisa dibantu promosi jabatan karena Uka menduduki posisi sebagai ajudan bupati.
Setelah menyampaikan keinginannya itu, kata dia, selang beberapa waktu Uka menemui dirinya dan menyampikan kalau bupati sedang membutuhkan uang.
"Mas Uka bilang kalau bupati sedang butuh dana Rp250 juta," katanya.
Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memberi Rp250 juta dengan alasan tidak berani menolak karena yang meminta bupati.
Setelah pemberian uang sekitat Februari 2019 itu, terdakwa menyampaikan kepada Uka Wisnu Sejati tentang keinginannya agar istrinya juga dibantu untuk menempati posisi baru yang lebih tinggi.
Atas permintaan itu, kata dia, Uka kemudian kembali menyampaikan jika bupati membutuhkan dana sebesar Rp250 juta pada sekitar pertengahan Juli 2019.
Uang tersebut disebut bertujuan untuk membantu mengurus promosi jabatan istri terdakwa.
Baca juga: Ajudan dan staf khusus Bupati Kudus berbeda keterangan soal suap
Pada akhir Juli, kata dia, Uka kembali meminta Rp250 juta.
Terdakwa sendiri memenuhi seluruh permintaan Uka tersebut dengan harapan istrinya bisa menduduki jabatan baru.
Atas pemberian uang yang totalnya mencapai Rp750 juta tersebut, terdakwa tidak pernah menanyakannya langsung kepada Bupati M.Tamzil.
Ia mengakui percaya terhadap Uka Wisnu Sejati atas pemberian uang-uang tersebut.
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait kasus Muhammad Tamzil
Berita Terkait
Salah satu tersangka penyuap Lukas Enembe meninggal dunia
Senin, 3 Juni 2024 15:35 Wib
Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 Wib
Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Rabu, 13 September 2023 14:13 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan
Kamis, 24 Agustus 2023 14:45 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang adili tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang
Rabu, 23 Agustus 2023 17:11 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
Senin, 21 Agustus 2023 10:18 Wib
Inilah delapan kades penyuap dosen UIN yang dituntut 3 tahun penjara
Selasa, 14 Februari 2023 14:51 Wib