Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot.
Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan
Baca juga: Direktur Prasarana DJKA: Banyak kontraktor titipan Menhub
Baca juga: Suryo bantah keterangan sejumlah saksi suap DJKA
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot.
Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan
Baca juga: Direktur Prasarana DJKA: Banyak kontraktor titipan Menhub
Baca juga: Suryo bantah keterangan sejumlah saksi suap DJKA