Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), tutup usia karena sakit.
"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.
Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe. Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Berita Terkait
![Surakarta jadi percontohan kota antikorupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/kpk-1.jpg)
Surakarta jadi percontohan kota antikorupsi
Selasa, 25 Juni 2024 13:34 Wib
![Ubhara Jaya undang pakar untuk menakar masa depan penegakan hukum Indonesia](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/13/Rektor_Ubhara_Jaya.jpg)
Ubhara Jaya undang pakar untuk menakar masa depan penegakan hukum Indonesia
Kamis, 13 Juni 2024 19:16 Wib
![KPK apresiasi penguatan antikorupsi di lingkup Pemkot Surakarta](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/04/1000019172.jpg)
KPK apresiasi penguatan antikorupsi di lingkup Pemkot Surakarta
Selasa, 4 Juni 2024 14:47 Wib
![Korupsi Ditjen Kereta Api, ada tersangka baru termasuk korporasi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/07/20230316_145525_1.jpg)
Korupsi Ditjen Kereta Api, ada tersangka baru termasuk korporasi
Rabu, 22 Mei 2024 11:59 Wib
![KPK hadirkan pejabat dan protokol Kementan dalam sidang SYL](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/21/1000018609.jpg)
KPK hadirkan pejabat dan protokol Kementan dalam sidang SYL
Rabu, 22 Mei 2024 11:21 Wib
![KPK hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan dalam sidang SYL](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/15/1000028331_1.jpg)
KPK hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan dalam sidang SYL
Senin, 20 Mei 2024 11:04 Wib
![KPK periksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/26/1000008152.jpg)
KPK periksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Selasa, 7 Mei 2024 11:34 Wib
![Gandeng KPK, Pemkot Semarang cegah korupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/28/kpk-semarang.jpg)
Gandeng KPK, Pemkot Semarang cegah korupsi
Jumat, 29 Maret 2024 7:58 Wib