Semarang (ANTARA) - Sebanyak empat pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Keempat terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Satpol PP Raharjo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Moh.Ramdon.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam dakwaannya, mengatakan para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pemalang atas promosi jabatan yang diperoleh.
Sodik Ismanto, Bambang Haryono, dan Moh.Ramdon masing-masing memberikan uang Rp100 juta yang disebut sebagai uang syukuran kepada bupati melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp50 juta atas jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, tiga pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang juga terlebih dahulu menjalani sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang.
Ketiga terdakwa yang perkaranya sudah mulai disidangkan beberapa pekan lalu itu masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Dalam perkara suap tersebut, mantan Bupati Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2022.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana tersebut, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib