Blora (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan langkah antisipasi menyikapi rencana pengurangan transfer Dana Desa dari pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan efisiensi dan lebih selektif dalam menentukan skala prioritas penggunaan anggaran.
"Dana Desa tahun anggaran 2026 di Kabupaten Blora mengalami penurunan hingga 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk lebih selektif dalam memanfaatkan anggaran," kata Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Suwiji di Blora, Jumat.
Ia menjelaskan alokasi tahun ini terdapat dua jenis Dana Desa, yakni Dana Desa reguler yang bersifat allocated serta Dana Desa dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersifat unallocated.
"Total Dana Desa reguler tahun 2026 sebesar Rp87.395.297.000 (Rp87,40 miliar), sementara Dana Desa unallocated masih menunggu keputusan Menteri Keuangan," ujarnya.
Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan Dana Desa reguler tahun 2025 yang mencapai Rp256.669.506.000 (256,67 miliar), sehingga dibandingkan tahun sebelumnya turun hingga 65 persen.
Menurut dia, penurunan Dana Desa tersebut terjadi secara nasional dan tidak hanya dialami oleh Kabupaten Blora. Sehingga, pemerintah desa diharapkan lebih cermat dalam menetapkan prioritas kegiatan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
"Seluruh desa di Indonesia mengalami hal yang sama. Dengan keterbatasan Dana Desa reguler 2026, pemerintah desa harus benar-benar menentukan kegiatan yang menjadi prioritas," ujarnya.
Suwiji menambahkan penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Terkait dampak pengurangannya terhadap penghasilan perangkat desa, dia menegaskan tidak ada pemotongan, melainkan penyesuaian sesuai dengan pagu Alokasi Dana Desa (ADD).
"Bukan pemotongan, tetapi penyesuaian sesuai pagu ADD. Untuk penyesuaian RPJMDes dapat ditanyakan langsung kepada pemerintah desa masing-masing," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, besaran Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Blora berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per desa.
Sementara itu, Kepala Desa Jati Supardi menganggap penurunan anggaran tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar lebih adaptif dan bijak dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Selain itu, dia mengingatkan kebijakan agar tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil setiap desa. Karena setiap desa memiliki tingkat perkembangan yang berbeda, misal ada desa yang sudah maju, tetapi ada juga yang masih tertinggal.
Supardi menegaskan desa-desa yang masih tertinggal harus tetap mendapatkan perhatian dan solusi agar tidak semakin tertinggal. Sehingga, strategi pembangunan perlu disesuaikan dengan penurunan anggaran serta perubahan kebijakan yang ada.
Ia mengungkapkan sejumlah kegiatan non prioritas terpaksa diminimalisir dan anggaran difokuskan pada program-program prioritas.
"Untuk Desa Jati, kebutuhan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan relatif sudah terpenuhi. Namun tetap ada sektor tertentu yang harus disesuaikan," ujarnya.
Baca juga: Pendapatan desa di Kudus dari dana transfer 2026 turun

