Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menpora diduga menerima suap Rp26,5 miliar
Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB.
"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Selain Imam, KPK juga memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum (MIU), yakni PNS di Kemenpora Atun.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Imam Nahrawi salat Zuhur bareng staf usai mundur
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019. Sementara untuk Imam belum dilakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Berita Terkait
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi bawa pesan dari Raja Salman
Selasa, 8 Oktober 2024 20:50 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Pasangan Sam'ani-Bellinda janjikan insentif RT/RW dan beasiswa sekolah
Sabtu, 7 September 2024 13:27 Wib
FDK UIN Walisongo kerja sama dengan Imam for Training
Rabu, 4 September 2024 18:05 Wib
Imam Adlan asal Batam wisudawan terbaik UIN Walisongo
Sabtu, 8 Juni 2024 16:14 Wib
Inilah motif pelaku tikam imam mushala hingga tewas
Jumat, 24 Mei 2024 17:02 Wib
Penikam imam mushalla hingga tewas ditangkap polisi
Kamis, 23 Mei 2024 23:49 Wib
Dua rumah warga di Temanggung rusak diterjang banjir
Senin, 22 April 2024 13:02 Wib