Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung menangkap 32 pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah lokasi selama Agustus 2019 melalui razia rutin untuk menciptakan ketertiban umum di masyarakat.
"Kami bulan ini tiga kali melakukan operasi yakni pada tanggal, 1, 15 dan 20. Operasi akan terus berlanjut hingga menimbulkan efek jera bagi mereka," kata Plt Kasat Banpol PP, Suhardi Syamsi, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Penutupan Sunan Kuning diundur
Setelah dijaring, sebagian PSK tersebut diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
Ia menyebutkan pada tanggal 1 Agustus pihaknya menangkap sebanyak 11 PSK, tanggal 11 Agustus menjaring 8 PSK, dan tanggal 20 Agustus mengamankan 13 PSK.
"Kami melakukannya di jalan-jalan yang memang sering menjadi tempat mereka mangkal seperti Jalan Majapahit, Yos Sudarso, dan Sukarno Hatta," kata dia.
Suhardi mengatakan bahwa Satpol PP sesuai tugasnya hanya berperan sebagai pihak pengamanan yang menangkap dan menjaring PSK sesuai protap yang berlaku dan tindaklanjutnya mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Bandarlampung.
"Setelah kami jaring akan dibuatkan berita acara untuk diteruskan kepada Dinas Sosial," kata dia.
Baca juga: Warga binaan Sunan Kuning minta penutupan Resosialisasi Argorejo bertahap
Menurut dia, apabila razia yang dilakukan oleh pihaknya tidak membuat efek jera para pelaku, salah satu cara yang digunakan olehnya adalah dengan menggunakan kedekatan emosional.
"Saya lihat yang terjaring ini-ini saja orangnya, mungkin ke depan kami akan menekankan lebih agar mereka tidak melakukan perbuatan yang merusak masyarakat dan akan memakai cara kedekatan emosional agar para PSK ini berhenti dari pekerjaannya itu," jelas dia.
Baca juga: PSK Sunan Kuning tuntut tambahan uang tali asih