Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa yang masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah melakuka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp114 miliar.
Tindak pidana itu sendiri dilakukan selama kurun waktu 2009 hingga 2017, selama keduanya menjabat sebagai pimpinan lembaga keuangan itu.
Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
"Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari cashback atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat.
Atas putusan hakim terdakwa tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Pemkot Magelang komitmen berantas korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 5:08 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib