Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengupayakan Kabupaten Kudus bebas dari pengamen dan pengemis di persimpangan jalan demi memberikan kenyamanan pengguna jalan.
Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin, untuk menciptakan kenyamanan para pengendara di persimpangan jalan maka dilakukan razia secara rutin terhadap pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Persimpangan jalan yang diawasi adalah yang dilengkapi lampu pengatur lalu lintas, tambahnya.
Hasilnya, lanjut dia, Satpol PP Kudus berhasil merazia seorang wanita pengamen di Jalan Pertigaan Ngembal Kudus karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan agar tidak melakukan kegiatannya di lokasi serupa.
Pengamen tersebut, kata dia, melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Selain itu, dia juga melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.
Razia PGOT juga dilakukan di tempat-tempat lain yang memang sering dijadikan tempat untuk mengemis atau mengamen, seperti kawasan Alun-alun Kudus.
Ia berharap dukungan masyarakat dengan tidak memberikan uang kepada mereka sehingga bisa menjadi efek jera.