Kantor pajak minta wajib pajak waspadai penipuan
Solo (Antaranews.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II meminta wajib pajak (WP) mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pajak.
"Yang pasti `call center` dari Kantor Pajak hanya akan memberitahukan kewajiban. Mereka tidak meminta data seperti nomor induk kependudukan dan NPWP," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan jika ada pengaduan atau pertanyaan yang mengatasnamakan DJP, diimbau WP mengonfirmasikannya ke Kantor Pajak.
"WP jangan serta-merta mempercayai pertanyaan yang seolah-olah berasal dari Kantor Pajak," katanya.
Ia mengatakan penipuan yang pernah terjadi yaitu si pelaku akan meminta data nomor induk kependudukan maupun NPWP korban. Selanjutnya, oleh pelaku identitas tersebut akan digunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
"Motifnya misalnya, ada kebutuhan ketika saya mau beli barang untuk dijual lagi tetapi saya tidak mau nama saya muncul. Jadi saya gunakan identitas lain dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan dan NPWP milik korban sehingga kalau ada pembelian maka yang menanggung si pemilik NPWP ini," katanya.
Meski demikian, ia meminta WP tidak perlu khawatir berlebihan. Untuk mengantisipasinya, dikatakannya, WP hanya perlu proaktif dengan Kantor Pajak.
Ia mengakui penipuan mengatasnamakan Kantor Pajak pernah terjadi di Jakarta. Meski demikian, kejadian serupa belum pernah terjadi di wilayah Kanwil DJP Jateng II.
"WP yang mengadukan atau menanyakan masalah ini juga belum ada. Sejauh ini relatif aman," katanya.