Logo Header Antaranews Jateng

DJP: Pungutan pajak pedagang online dimulai dari marketplace besar

Selasa, 15 Juli 2025 11:04 WIB
Image Print
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli (tengah) memberikan keterangan dalam media briefing terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (14/7/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan implementasi pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari lokapasar (marketplace) besar.

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, dikutip di Jakarta, Selasa.

Penunjukkan bertahap itu untuk memberikan kesempatan bagi lokapasar mempersiapkan sistem mereka sebelum mulai menerapkan kebijakan pungutan pajak.

Namun, Yoga memastikan, penunjukkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring akan terus berkembang ke lokapasar yang lebih kecil.

“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” jelasnya.

DJP pun berencana menyiapkan aplikasi khusus untuk para lokapasar terkait dengan implementasi kebijakan ini. Seiring dengan itu, DJP terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambah Yoga.

Adapun kriteria lokapasar yang akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  • memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

Terkait batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic, akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak yang menerima delegasi dari menteri keuangan.

“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” ujar Yoga.

Dia pun memberikan sinyal bahwa lokapasar bisa mengajukan diri secara sukarela untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.

“Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut,” tuturnya.


Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 47,12 persen dari target



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026