Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga semester pertama tahun 2025 terealisasi sebesar Rp145,76 miliar atau 47,12 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp309,34 miliar.
"Realisasi tertinggi berdasarkan persentase, yakni dari pos penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp41,1 miliar terealisasi sebesar Rp25,97 miliar atau 63 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum, di Kudus, Senin.
Kemudian disusul, kata dia, Opsen PKB dari target sebesar Rp75,74 miliar terealisasi Rp37,99 miliar atau 50,17 persen. Sedangkan Opsen BBNKB dengan target sebesar Rp35,56 miliar terealisasi Rp15,56 miliar atau 43,77 persen.
Untuk penerimaan dari pos Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari target Rp96,94 miliar realisasinya sebesar Rp46,70 miliar atau 48,17 persen.
Ia mengungkapkan, dari tujuh pos penerimaan, sumbangan terbesar dari PBJT, kemudian disusul dari Opsen PKB.
Dengan adanya jenis penerimaan tambahan, yakni dari Opsen PKB dan BBNKB, maka penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada tahun ini mengalami peningkatan drastis.
Meskipun target penerimaan pajak tahun ini terjadi lonjakan, mengingat tahun 2024 hanya Rp187,9 miliar, dia mengakui optimistis bisa merealisasikannya.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai target. Termasuk tahun ini, tentunya akan berupaya maksimal," ujarnya.
Adapun upaya yang selama ini ditempuh, yakni adanya optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.
Sementara upaya terbaru, yakni penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak untuk periode tertentu.
Program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang awalnya berlaku selama bulan Juni 2025, kini diperpanjang hingga hingga Agustus 2025.
Baca juga: Hipmi Surakarta ajak anggota taat pajak

