Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El
Fouz menegaskan bahwa ada uang Rp3 miliar yang mengalir dari proyek
penggandaan Alquran kepada mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai
Golkar Priyo Budi Santoso.
"Pak Zul mengatakan Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia
semakin gencar, itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata,
besoknya saya langsung berikan," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan
terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha
terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011
dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi
VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39
miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar
selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy
Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan
sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium
dan pengadaan Alquran.
"Saya menyerahkan Rp3 miliar bersama-sama-sama dengan Dendy Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro," tambah Fadh.
Sebelum memberikan uang, ia juga sudah berkomuniaksi dengan Priyo melalui BBM (blackberry messanger).
"Saya BBM dengan Priyo saya katakan Ada pesan dari Panglima (Pak Zul)
untuk antar uang ke bapak, lalu dijawab Kasih ke Agus, Agus itu
adiknya, dia salah satu ketua di MKGR (Musyawarah Kekeluargaan dan
Gotong Royong)," ungkap Fadh.
Fadh mengaku mau membuka uang ke Priyo karena ia merasa Priyo tidak membantunya saat Fadh dipenjara.
Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota
Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani
pidana penjara selama 2,5 tahun.
"Dulu saya pernah dijanjikan diurus remisi supaya bebas faktanya saya
ditipu mentah-mentah yang mengurus saya hanya istri saya. Setelah saya
bebas dari penjara saya lalu ke rumahnya Priyo, tapi saya malah disebut
Kamu bekas napi, kamu tidak boleh berpolitik dulu, saya mau maju jadi
ketua umum Golkar. Saya sakit hati, saya beralih afiliasi ke pihak
politik lain akhirnya saya hancurkan Priyo di Golkar," ungkap Fadh.
Ia mengaku merasa dizalimi oleh Priyo.
"Saya dulu sudah membela dia tapi penghargaan dia untuk mengurus saya
di penjara tidak ada sama sekali, ini saya mengatakan dari hati saya
yang dizalimi oleh Priyo, bukan ditekan penyidik," tambah Fadh.
Fadh saat ini mengaku menjadi tiga ketua organisasi kemasyarakatan
(ormas) besar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Angkatan
Muda Partai Golkar (AMPG) dan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
(MKGR).
"Saya ketua tiga ormas besar yaitu KNPI yang membawahi 150 ormas,
AMPG yang membawahi 13 ormas Golkar dan Ketua Umum MKGR, saya tidak
digaji malah keluar duit karena meski KNPI seharusnya dapat anggaran
dari negara tapi sejak saya menjadi ketua umum saya tidak pernah minta
uang serupiah pun ke presiden dan menteri-menteri," tegas Fadh.
"Organisasi kan butuh biaya, kalau tidak dapat dana dari pemerintah
sumber dana dari mana? Maaf, maaf, jangan sampai kita bertemu lagi di
sini?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
"Dari pekerjaan film, pekerjaan bapak saya, semua pekerjaan saya selama ini," jawab Fadh.
Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium
komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar
dibagi-bagi kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen,
Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso)
sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen
Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun
anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen
Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi
Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4
persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun
anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan
(Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh
sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen
dan kantor 1 persen.