Jakarta, ANTARA JATENG - Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer
dan penggandaan Alquran Fadh El Fouz mengaku sudah mengembalikan
keuntungan dari proyek itu senilai Rp3,41 miliar.
"Sudah saya kembalikan dan sudah diakumulasi dengan yang dikenakan
sebagai uang pengganti dalam kasus Pak Zul," kata Fadh dalam sidang
pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Kamis.
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha
terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011
dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi
VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39
miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar
selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy
Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan
sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium
dan pengadaan Alquran.
Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013.
"Sebelum meninggal, almarhum bapak saya memberikan amanat agar saya
mengembalikan semua uang yang didapat. Itu bapak saya katakan saat saya
di penjara. Saya ditemani Pak Jaksa Muhibudin ke rumah sakit dan bapak
saya membisiki saya di rumah sakit minta saya kembalikan uang," ungkap
Fadh.
Fadh memang adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan
anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah
menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun. Kasus ini juga ditangani KPK.
Fadh mengaku juga pernah ditawarkan menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi tersangka kasus DPID.
"Saya ditawarkan penyidik KPK Pak Novel menjadi justice collaborator,
akhirnya saya buka kasus DPID semuanya, lalu saya buka kasus Al Quran
ini yang murni saya yang buka. Pada saat itu saya sudah minta
ditersangkakan karena kejadian itu (Al Quran dan DPID) waktunya sama
jadi tolong dijadikan satu, tapi disampaikan ke saya Kalau bapak
kooepratif Pak Fadh tidak jadi tersangka lain," ungkap Fad menirukan
ucapan penyidik KPK.
Fadh pun mengaku mendapatkan 3 surat yang menyatakan bahwa ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.
"Omongan penyidik terbukti dengan surat resmi dari KPK bahwa atas
nama Fadh El Fouz Al Rafiq tidak ada penyidikan kasus yang lain. Surat
itu sudah keluar saat putusan Pak Zul di MA, jadi saya bukan mengulangi
kejahatan setelah saya bebas. Saya punya 3 surat resmi pertama dari
Deputi Penindakan bapak Warih (Sadono) satu lagi Bapak Ranu (Miharja,
deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), dan penghargaan
karena sudah jujur dari media massa," ungkap Fadh.
"Apakah surat yang menyatakan saudara tidak terlibat kasus korupsi
itu diterima saat tidak lagi menjadi tersangka perkara terdahulu dan
belum menjadi tersangka dalam perkara sekarang?" tanya jaksa KPK Lie
Putra Setiawan.
"Itu Terjadi saat saya masih di dalam (penjara). Saya diperiksa untuk
tersangka lain lalu datang Pak Novel, saya tanya Bang kapan saya dapat
JC? Karena saya tidak bisa dapat remisi tanpa surat JC, lalu disampaikan
ke saya Kamu kalau mau jadi JC harus jadi tersangka lagi, itu terekam
di kamera KPK," jawab Fadh.