Ketua AMPG Golkar Fadh Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El
Fouz dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6
bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima suap Rp3,41
miliar dalam perkara kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium
komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Al Quran tahun anggaran 2011-2012
pada Kementerian Agama.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Fadh El Fouz berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu didasarkan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun ada beberapa hal yang meringankan perbuatan Fadh.
"Pada awal persidangan, terdakwa menyatakan bahwa materi yang tertuang dalam surat dakwaan adalah benar dan dirinya siap dihukum atas kesalahannya, terdakwa memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk membuat terang tindak pidana, terdakwa telah menyetorkan uang ke rekening KPK sejumlah Rp3,411 miliar untuk dipergunakan membayar uang pengganti," tambah jaksa Lie.
Jaksa menilai Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.
"Bahwa dari penerimaan fee tersebut, terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 milikiar sehingga sudah selayaknya terhadap diri terdakwa dikenakan sanksi berupa membayar uang pengganti," tambah jaksa.
Namun Fadh ternyata telah menitipkan uang sejumlah Rp3,411 miliar untuk nantinya dipergunakan membayar uang pengganti kepada KPK.
"Maka terhadap diri terdakwa sudah sepatutnya tidak lagi dikenakan sanksi berupa uang pengganti namun cukup dilakukan perampasan terhadap uang titipan tersebut untuk kepentingan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran atas uang pengganti," kata Lie.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Fadh El Fouz berupa penjara selama 5 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu didasarkan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun ada beberapa hal yang meringankan perbuatan Fadh.
"Pada awal persidangan, terdakwa menyatakan bahwa materi yang tertuang dalam surat dakwaan adalah benar dan dirinya siap dihukum atas kesalahannya, terdakwa memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk membuat terang tindak pidana, terdakwa telah menyetorkan uang ke rekening KPK sejumlah Rp3,411 miliar untuk dipergunakan membayar uang pengganti," tambah jaksa Lie.
Jaksa menilai Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.
"Bahwa dari penerimaan fee tersebut, terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 milikiar sehingga sudah selayaknya terhadap diri terdakwa dikenakan sanksi berupa membayar uang pengganti," tambah jaksa.
Namun Fadh ternyata telah menitipkan uang sejumlah Rp3,411 miliar untuk nantinya dipergunakan membayar uang pengganti kepada KPK.
"Maka terhadap diri terdakwa sudah sepatutnya tidak lagi dikenakan sanksi berupa uang pengganti namun cukup dilakukan perampasan terhadap uang titipan tersebut untuk kepentingan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran atas uang pengganti," kata Lie.