Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El
Fouz divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan
kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara
kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran tahun anggaran
2011-2012 di Kementerian Agama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fadh El Fouz terbukti melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan pertama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan kententuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
bulan," kata ketua majelis hakim Hariono dalam sidang di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK yang menuntut agar Fadh divonis 5 tahun penjara ditambah
denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama
dari pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang yang dititipkan
Fadh ke KPK sebesar Rp3,411 miliar serta sejumlah uang lain yang terkait
dengan perbuatan Fadh.
"Uang Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc
Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara
dan uang sejumlah Rp3,411 miliar yang dititipkan dirampas sebagai uang
pengganti," ungkap hakim Hariono.
Dalam perkara ini Fadh bersama-sama dengan mantan anggota badan
anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen
Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah yang totalnya berjumlah
Rp13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena mereka telah menjadikan
sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium
dan pengadaan Al Quran.
Fadh memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3,411 miliar.
Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan
uang tersebut sebagai imbalan karena Fadh, Zulkarnaen dan Dendy
mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama agar menjadikan PT Batu
Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah
tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi Aksara Abadi
Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran
APBN-P TA 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang
penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September
2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri
Zulkarnaeng Djabar, Fadh dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan
laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Al Quran tahun 2011 dan
2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen lalu memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam dan meminta Fadh menjadi "broker" (perantara) terkait tiga
pekerjaan itu.
Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky
Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh
uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa. Hasil
perhitungan "fee" telah dicatat oleh Fadh di secarik kertas .
"Fee" pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran
2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagikan kepada: Senayan
(Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5
persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25
persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun
anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar adalah untuk Senayan
(Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS
(Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy
sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun
anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan
(Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh
sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen
dan kantor 1 persen.
Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang
atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa
dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan
di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh
mereka.
Atas putusan itu, Fadh langsung menyatakan menerima. "Saya dari awal
menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya,
saya terima," ucap Fadh.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.