Boyolali, ANTARA JATENG - Satuan Narkoba Polres Boyolali berhasil menangkap seorang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Ngeseng RT 04 RW 13 Desa Candi, Kecamatan Ampel.
Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, di Boyolali, Rabu, mengatakan, tersangka narkoba tersebut yakni bernisial Irm (20) warga Dusun Slembi RT 01 RW 02 Desa Jurung, Kecamatan Mojosongo Boyolali yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Narkoba.
"Kami berhasil menangkap tersangka Irm di Dusun Ngeseng Desa Candi, Kecamatan Ampel Boyolali, Sabtu (12/8), sekitar pukul 21.30 WIB, bersama barang buktinya, sabu-sabu satu paket seberat satu gram," kata Kapolres, menegaskan.
Namun, petugas setelah melakukan pengembangan dan menggeledah di rumah tersangka juga ditemukan barang bukti lainnya yakni sembilan paket sabu-sabu masing-masing seberat satu gram, alat isap (bong), satu timbangan digital, dan sebuah handphone.
Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di Dusun Ngeseng Desa Candi Kecamatan Ampel yang sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu-sabu ternyata benar.
"Kami melakukan pengintaian di lokasi, dan sekitar pukul 21.30 WIB ada seorang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah. Kami melalukan penangkapan dan penggeledahan rumah itu," tutur Kapolres.
Polisi dari hasil penggeledahan awalnya hanya menemukan satu paket sabu dan satu timbangan digital. Polisi kemudian juga menggeledah ke rumahnya ternyata berhasil menemukan sembilan paket sabu-sabu sehingga totalnya menjadi 10 gram.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menjadi pengedar sabu-sabu selama dua bulan ini, sebelumnya juga pemakai selama dua tahun.
Tersangka mengaku selama menjadi pengedar tidak pernah bertemu secara langsung dengan pemasok. Dia hanya mendapat perintah untuk meletakkan barang haram di suatu tempat memalui handphonenya.
Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 Undang-undang (UU) RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, dan atau seumur hidup.

