Purwokerto, ANTARA JATENG - Sejumlah warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan terhadap pencabutan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga berdaya 900 "volt ampere" (VA) oleh pemerintah yang berlaku sejak 1 Maret 2017.
"Dengan adanya pencabutan subsidi listrik bagi golongan rumah tangga dengan daya 900 VA, berarti mengakibatkan adanya kenaikan tarif sebesar Rp243 per kWh (kilo Watt hour)," kata salah seorang pelanggan PLN, Yanto di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jumat.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, dia mengaku keberatan atas pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik.
Salah seorang warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Dewi mengatakan dalam kondisi saat ini pencabutan subsidi tidak tepat karena harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
"Sebelum ada pencabutan subsidi, saya harus mengeluarkan uang untuk membayar listrik rata-rata sebesar Rp130 ribu per bulan. Dengan adanya pencabutan, berarti saya harus membayar lebih dari Rp130 ribu," katanya.
Saat dihubungi wartawan, Pejabat Humas PT PLN (Persero) Area Purwokerto Tri Elok Pribadi mengatakan perubahan tarif listrik untuk pelanggan berdaya 900 VA tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Menurut dia, perubahan tarif itu hanya berlaku bagi pelanggan yang tidak tercatat dalam data basis terpadu tim percepatan penanggulangan kemiskinan.
"Dari sebanyak 415.241 pelanggan berdaya 900 VA di PLN Area Purwokerto, hanya 155.954 pelanggan yang mengalami kenaikan dari Rp791 per kWh menjadi Rp1.034 per kWh, sedangkan sisanya akan dikenakan tarif tetap," katanya.
Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut dilakukan secara bertahap tiga bulan sekali mulai Januari 2017, yakni dari Rp605 per kWh untuk pelanggan prabayar menjadi Rp791 per kWh.
Selanjutnya pada bulan Maret, kata dia, naik dari Rp791 per kWh menjadi Rp1.034 per kWh dan berikutnya diperkirakan akan naik menjadi Rp1.352 per kWh.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut bukan kehendak PLN melainkan kebijakan pemerintah yang telah mencabut subsidi listrik sehingga ada selisih tarif listrik.
"Jika ada pelanggan yang keberatan terhadap kenaikan tersebut, bisa mengadu kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat agar didata dan didaftar sebagai kategori masyarakat miskin. Namun kalau tidak masuk golongan miskin, otomatis dicabut subsidinya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari 415.241 pelanggan berdaya 900 VA di PLN Area Purwokerto, 259.287 pelanggan di antaranya masih menerima subsidi dan sebanyak 155.954 pelanggan tidak mendapat subsidi.
Jumlah tersebut tersebar Rayon Purwokerto Kota sebanyak 49.122 pelanggan bersubsidi dan 35.143 pelanggan nonsubsidi, Rayon Banyumas sebanyak 23.418 pelanggan bersubsidi dan 15.943 pelanggan nonsubsidi.
Rayon Ajibarang sebanyak 20.445 pelanggan bersubsidi dan 10.083 pelanggan nonsubsidi, Rayon Wangon sebanyak 30.542 pelanggan bersubsidi dan 11.491 pelanggan nonsubsidi, Rayon Purbalingga sebanyak 45.376 pelanggan bersubsidi dan 30.683 pelanggan nonsubsidi.
Rayon Banjarnegara sebanyak 42.868 pelanggan bersubsidi dan 31.084 pelanggan nonsubsidi serta Rayon Wonosobo sebanyak 47.516 pelanggan bersubsidi dan 21.527 pelanggan nonsubsidi.

