Chairun Nisa Pertemukan Bintih Dengan Akil Mochtar
"Beliau (Chairun Nisa) hanya mempertemukan antara AM (Akil Mochtar) dengan orang yang tidak kenal dia, (beliau) kenal dengan HB (Hambil Bintih)," kata pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbi di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Hari ini Chairun Nisa seharusnya diperiksa KPK tapi pemeriksaan ditunda karena penyidik belum menyiapkan pertanyaan.
"Chairun Nisa hanya membantu, tidak ada perjanjian apapun," kata Farid.
Ia mengaku bahwa Chairun Nisa hanya kebetulan kenal dengan Akil. "Hanya kebetulan kenal dengan Akil Mochtar saja, dia apes, terjebaklah," ungkapnya.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.
KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.
Mahkamah Konstitusi memang sedang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, pada Rabu (2/10) siang sebelum ditangkap, Akil memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Gunung Mas menggelar pemilihan pada 4 September 2013, petahana Hambit Bintih-Arton S Dohong diusung Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P), sebagai pemenang pada 11 September, tapi digugat pasangan lain karena dituduh banyak kecurangan.