"Calon mahasiswa yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) kemarin ada yang mengajukan keberatan. Silakan," kata Rektor Undip Prof Sudharto P. Hadi di Semarang, Rabu.
Undip membagi penerapan UKT dalam lima kelompok, yakni kelompok I mulai nol rupiah hingga Rp500 ribu/semester, kelompok II Rp500 ribu-Rp1 juta/semester, sementara kelompok III, IV, dan V berbeda setiap fakultas.
Sudharto menjelaskan besaran UKT kelompok I dan II sama seluruh fakultas, dan disediakan kuota masing-masing lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima pada setiap jalur penerimaan, yakni SNMPTN, SBMPTN, dan mandiri.
Menurut dia, pihaknya memasukkan calon mahasiswa dalam kelompok UKT didasarkan atas analisis data yang dikumpulkan mahasiswa, tetapi jika ada yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan ke kampus.
"Tidak perlu datang ke kampus mengajukan keberatan, cukup secara 'online'. Kami akan verifikasi di lapangan dengan mendatangi rumahnya. Sudah ada tim yang kami siapkan untuk melakukan verifikasi," katanya.
Jika keberatan yang diajukan sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, kata dia, kelompok UKT-nya akan diturunkan yang lebih rendah, misalnya dari kelompok IV ke kelompok III, dan seterusnya.
"Namun, jika ternyata setelah diverifikasi ke lapangan kenyataannya tidak sesuai, tidak jujur, misalnya mengaku tidak mampu padahal setelah diverifikasi tidak sesuai maka kelulusannya akan dibatalkan," tegas Sudharto.

