"Dengan keluarnya putusan MA setelah ada upaya kasasi dari pihak perusahaan tersebut, maka PR Jambu Bol harus patuh dan membayar hak buruh yang tertunda selama tiga tahun," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jateng M. As'ad, di Kudus, Senin.
Dalam putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa persoalan antara PR Jambu Bol dan buruhnya dikembalikan pada KKB yang dibuat oleh Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Berdasarkan KKB tersebut, terdapat sejumlah hak buruh yang harus dipenuhi oleh manajemen perusahaan.
Di antaranya, uang premi hari besar, uang tunggu selama tiga tahun, uang cuti hamil, cuti haid dan biaya rumah sakit untuk ribuan buruh selama masa tunggu.
Hak-hak buruh tersebut, katanya, harus segera dipenuhi mengingat PR Jambu Bol belum pailit, sehingga dianggap mampu membayar hak buruh yang mengacu pada peraturan serta kesepakatan yang dibuat.
Hingga kini, kata dia, ribuan buruh PR Jambu Bol belum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun jumlah buruh yang menanti pembayaran hak-haknya selama tiga tahun mencapai 4.300 buruh rokok dengan estimasi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sekitar Rp45 miliar.
Masing-masing buruh, katanya, akan menerima haknya berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta atau disesuaikan dengan masa kerja.
Selama proses PPHI berjalan, lanjut As'ad, perusahaan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan caranya sendiri, yakni meminta buruh menandatangani surat pengunduran diri dan diberikan pesangon hanya Rp1,5 juta.
Selain itu, setiap buruh juga akan mendapatkan uang jaminan hari tua (JHT) yang besarnya Rp500 ribu.
Jumlah buruh yang tergoda, katanya, mencapai 900-an buruh, karena merasa perjuangannya selama ini tidak ada penyelesaiannya, sehingga mau menerima tawaran tersebut.
Sedangkan buruh yang masih tetap bertahan dari godaan tersebut, berjumlah 4.300 orang.
"Dari jumlah tersebut, yang mengajukan gugatan melalui PPHI tidak semua," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, PR Jambu Bol memiliki 300 sertifikat yang merupakan aset warisan dari pendiri perusahaan rokok yang pernah berjaya pada era 1970-an.
Menanggapi kemenangan buruh lewat gugatan PPHI tersebut, Kepala Seksi PPHI pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, Suntoro mengaku, tidak bisa intervensi terkait sengketa PR Jambu Bol dengan buruhnya.
"Setelah putusan MA tersebut terbit, maka urusan eksekusinya diserahkan lagi kepada para pihak yang bersengketa," ujarnya.
Putusan tersebut, katanya, memang bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dibatasi waktu.
"Jika perusahaan tidak segera membayar kewajibannya, maka buruh bisa memailitkan perusahaan melalui PTUN," ujarnya.

