Gubernur Akmil Mayjen TNI Istu Hari Subagio mengatakan, melalui sidang Dewan Akademik Akademi Militer pada 6 September 2012 telah memutuskan dan memberikan sanksi akademis berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Sertar Irma Lesmana Nomor AK 2011.009.
Pemberhentian karena aspek kepribadian yaitu tidak hadir tanpa izin selama mengikuti pendidikan di Kampus Akmil.
Gubernur Akmil, mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat ini untuk menegakkan norma, aturan, dan kewibawaan serta kehormatan lembaga Akmil.
Selain itu, katanya, dapat dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi taruna yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Ia menyampaikan bahwa Akmil merupakan tempat untuk mendidik taruna menjadi seorang perwira TNI AD yang diproyeksikan sebagai pemimpin, khususnya TNI AD dan TNI pada umumnya di masa depan.
Bahkan, sampai dengan pemimpin bangsa sehingga kepribadian merupakan faktor yang sangat menentukan dan harus dimiliki oleh setiap pribadi perwira, karena perwira merupakan motivator, inspirator dan sumber panutan bagi anak buah dan masyarakat.
"Akmil bukan tempat penampungan personel yang cengeng, manja, dan berjiwa kerdil, akan tetapi tempat untuk melatih dan mendidik para pemuda yang mempunyai tekat yang kuat untuk berjuang dan mengabdikan diri dengan sepenuh jiwa raga demi kejayaan bangsa dan negara tercinta," katanya.
Upacara yang dipimpin Komandan Batalyon Taruna Dewasa, Mayor Inf Frits .W.R. Pelamonia berlangsung dengan tertib. Turut hadir pada upacara tersebut para pejabat Distibusi Akmil, pelatih dan pengasuh taruna serta para taruna Akmil.

