Semarang (ANTARA) - PT Pos Indonesia (Persero) mengimbau kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir pada 3 Agustus 2025.
Hingga akhir Juli 2025, tercatat ada sekitar satu juta penerima BSU yang belum melakukan pengambilan bantuan ke Kantor Pos.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris, dalam pernyataan, di Semarang, Rabu, mengatakan masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas.
"Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat," katanya.
Menurut dia, batas waktu pengambilan hanya sampai 3 Agustus 2025 atau tersisa empat hari ke depan, sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja bahwa pencairan hingga Agustus 2025.
Bantuan upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025, sebagai komitmen pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mengatakan bahwa Pos Indonesia telah mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat penerima BSU, yakni masyarakat cukup dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile di gawai masing-masing.
Setelah diunduh, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada halaman login aplikasi, dan masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU yang bisa dicairkan di Kantor Pos atau tidak.
"Cara ceknya sangat mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan sebelum tanggal 3 Agustus," katanya.
Secara rinci, langkah-langkahnya dimulai dengan mengundug aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store. Pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah, lalu pilih ikon Bantuan Sosial. Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Upah 2025", kemudian masukkan NIK.
Jika terdaftar sebagai penerima akan diminta memfoto KTP dan mengisi formulir data sesuai identitas. Kemudian, baca dan setujui syarat dan ketentuan pemrosesan data pribadi.
Setelah selesai, pengguna akan menerima QR Code yang digunakan untuk proses verifikasi dan pencairan BSU di Kantor Pos.
Ia menegaskan pencairan hanya bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pos, dengan membawa identitas diri sesuai NIK yang tercantum untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang berhak dan tepat sasaran.
Pos Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan informasi ini sampai kepada masyarakat, mulai dari edukasi masif melalui media sosial, media online, dan televisi, hingga pengiriman pesan WhatsApp (WA blast) langsung kepada penerima bantuan.
"Tim kami sudah menyampaikan informasi ini lewat berbagai kanal komunikasi. Selain kampanye digital dan media, kami juga melakukan pengiriman WA blast kepada penerima. Kami benar-benar ingin memastikan tidak ada yang ketinggalan," tegasnya.
Tak hanya itu, Pos Indonesia juga melakukan koordinasi langsung dengan berbagai perusahaan swasta dan BUMN, agar penyaluran BSU kepada karyawan mereka berjalan lancar.
"Kami berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan untuk mempercepat penyaluran BSU kepada para karyawan," katanya.

