KABUPATEN KUDUS (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, gencar memberikan edukasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan pendampingan cara aktivasi terhadap ribuan pekerja rokok di Kabupaten Kudus.
"Dengan aplikasi JMO, peserta dapat mengakses kapanpun dan dimanapun," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari di Kudus, Jumat.
Dalam memberikan edukasi, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyediakan pendampingan penggunaan aplikasi JMO, termasuk membantu peserta mengeksplorasi fitur-fitur digital seperti cek saldo JHT, pengajuan dan pelacakan klaim, hingga informasi tambahan terkait manfaat layanan tambahan perumahan pekerja.
Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang berhasil mendaftar akun JMO juga menerima sovenir menarik.
"Kami berharap aplikasi JMO menjadi jembatan layanan digital yang memudahkan peserta untuk mengakses informasi dan layanan secara mandiri hanya melalui ponsel," ujarnya.
Salah satu momen memberikan edukasi penggunaan aplikasi JMO, yakni ketika ratusan pekerja rokok melakukan senam sehat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-32 Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) di Lapangan Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Kamis (29/5).
Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan rokok di Kabupaten Kudus yang tergabung dalam FSP RTMM turut hadir dan mendapatkan pendampingan langsung dari tim BPJS Ketenagakerjaan Kudus untuk melakukan registrasi akun JMO serta melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Nadhiroh, salah satu pekerja rokok mengungkapkan rasa syukurnya setelah mengetahui bahwa selama ini telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan punya saldo JHT yang bisa dilihat lewat aplikasi JMO.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari anggota FSP RTMM yang meninggal dunia.
Santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan langsung oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi oleh Ketua FSP RTMM Suba'an, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari.
Santunan JKM merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan. Meskipun tidak bisa menggantikan duka yang dirasakan keluarga, namun bisa menjadi bekal untuk kelangsungan hidup mereka ke depan.
Selain itu, melalui kolaborasi dengan FSP RTMM, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga mendorong anggota keluarga pekerja yang memiliki kegiatan ekonomi mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, keluarga pekerja rokok yang memiliki usaha mandiri sudah bisa mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga informal.