Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah menertibkan lapak milik para pedagang kaki lima yang ditinggalkan di Alun-Alun Batang sebagai upaya mengembalikan fungsi tempat itu sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso di Batang, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada para pedagang tertanggal 20 Mei 2025 dengan nomor 8/500.2.1/1068 N/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Batang.
"Penerapan keputusan bupati ini akan dilaksanakan mulai Minggu (1/6). Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal tersebut maka para pedagang kaki lima dilarang berjualan di sekitar Alun-Alun Batang," katanya.
Menurut dia, surat pemberitahuan ini merupakan upaya penertiban Alun-Alun Batang agar pagi hingga siang hari bersih dari lapak yang ditinggalkan oleh pedagang kaki lima.
Sesuai peraturan daerah, kata dia, para pedagang kaki lima diberikan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
"Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan berjualan harus dibersihkan. Tak hanya dari sekitar Alun-Alun saja tetapi juga shelter-shelter yang tersedia," katanya.
Menurut dia, lokasi Alun-Alun sebagai ruang terbuka akan dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga dan ruang publik pada pagi hari.
Penertiban ini, kata dia, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba tetapi aturan yang sudah lama dibuat namun belum berjalan optimal.
"Kami hanya menegakkan aturan perda yang sudah ada. Bukan tiba-tiba karena aturan yang sudah ditetapkan sejak lama," katanya.
Wahyu Budi Santosa mengatakan dalam penertiban ini akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja jika masih ada pedagang yang membandel.
"Kami berharap Alun-Alun Batang sebagai ruang publik yang benar-benar nyaman untuk warga terutama di pagi hari. Warga bisa berolahraga, bersantai, dan menikmati udara segar tanpa terganggu tumpukan lapak," katanya.