Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak mencapai 27.000 orang.
"Jumlah tersebut tentunya akan semakin bertambah, karena program tersebut berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Wabup Kudus Bellinda Birton dan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPPD Kabupaten Kudus Sukatmo usai meninjau pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus, Kamis.
Sementara jumlah pemilik kendaraan yang menunggak, kata dia, mencapai 150.000 pemilik kendaraan dengan nilai tunggakan sekitar Rp50 miliar.
Program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak, kata dia, berbeda dengan program sebelumnya karena sebelumnya hanya denda yang dibebaskan. Sedangkan tahun ini bebaskan semua denda dan pokok tunggakan, plus denda tunggakan jasa raharja.
Untuk jumlah pajak yang terkumpul secara keseluruhan hampir Rp60 miliar dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp135 miliar yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), belum termasuk Opsen.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Jangan lupa untuk mengecek STNK-nya, apakah pajak kendaraannya menunggak atau tidak. Jika menunggak segera membayar senyampang ada pembebasan semua denda dan pokok tunggakan, plus denda tunggakan jasa raharja," ujarnya.
Pemkab Kudus sendiri, kata dia, pendapatan daerahnya mengalami peningkatan drastis menyusul adanya tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB.
Baca juga: Perusahaan swasta bantu renovasi 92 rumah tidak layak huni di Kudus