Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menyusul diterimanya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
"Surat terkait hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah kami terima. Sedangkan nilai kerugian negaranya dari kasus dugaan korupsi di KONI Kudus sebesar Rp2,39 miliar," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Sumarsono di Kudus, Senin.
Berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (13/5).
Untuk sidang perdananya, imbuh dia, dijadwalkan mulai tanggal 22 Mei 2024, dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan.
Berdasarkan laman Pengadilan Tipikor Semarang pada https://sipp.pn-semarangkota.go.id/list_perkara/search, disebutkan kasus dugaan korupsi KONI Kudus terdaftar pada 13 Mei 2024 dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg.
Dari nilai kerugian negara sebesar Rp2.394.662.000 itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.