Semarang (ANTARA) - Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mengungkap adanya praktik pemberian fee sebesar tiga persen kepada pihak ketiga atau rekanan dalam proses belanja barang di lembaga pendidikan calon polisi itu.
Bendahara Pembantu Unit Kerja Bidang Profesi dan Teknologi Akpol Semarang Mulyoko dalam sidang dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyebut, adanya praktik pemberian fee tiga persen untuk pihak ketiga itu.
"Misalnya, rekanan untuk belanja alat tulis kantor," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Selain fee, lanjut dia, satuan kerja juga sering meminta bantuan dana talangan dari pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di awal tahun.
"Misal, kegiatan praktik di bulan Januari, namun belum ada anggaran, maka minta talangan ke rekanan," ungkapnya.
Ia menambahkan rekanan yang dimintai dana talangan itu merupakan pihak ketiga yang namanya sudah ada dalam proposal kegiatan yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan.
Menurut dia, besaran dana talangan tidak melebihi kebutuhan anggaran kegiatan dan nantinya akan dikembalikan tanpa potongan.
Ia menuturkan fee kepada rekanan diberikan atas pengadaan barang yang sudah dirancang dalam proposal.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib