Semarang (ANTARA) - Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mengungkap adanya praktik pemberian fee sebesar tiga persen kepada pihak ketiga atau rekanan dalam proses belanja barang di lembaga pendidikan calon polisi itu.
Bendahara Pembantu Unit Kerja Bidang Profesi dan Teknologi Akpol Semarang Mulyoko dalam sidang dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menyebut, adanya praktik pemberian fee tiga persen untuk pihak ketiga itu.
"Misalnya, rekanan untuk belanja alat tulis kantor," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Selain fee, lanjut dia, satuan kerja juga sering meminta bantuan dana talangan dari pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan di awal tahun.
"Misal, kegiatan praktik di bulan Januari, namun belum ada anggaran, maka minta talangan ke rekanan," ungkapnya.
Ia menambahkan rekanan yang dimintai dana talangan itu merupakan pihak ketiga yang namanya sudah ada dalam proposal kegiatan yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan.
Menurut dia, besaran dana talangan tidak melebihi kebutuhan anggaran kegiatan dan nantinya akan dikembalikan tanpa potongan.
Ia menuturkan fee kepada rekanan diberikan atas pengadaan barang yang sudah dirancang dalam proposal.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Berita Terkait
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib