Semarang (ANTARA) - Ahli hukum Universitas Sultan Agung Semarang Widhi Handoko menyebut perkara dugaan penipuan oleh bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti yang diikuti oleh puluhan peserta seharusnya masuk ranah hukum perdata
"Seharusnya masuk perdata murni, bukan pidana," katanya Widhi saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada sidang di PN Semarang, Selasa.
Menurut dia, dalam arisan yang diikuti oleh puluhan peserta tersebut terdapat perikatan yang disepakati, baik lisan maupun tertulis.
Ia menuturkan terdakwa yang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena suatu hal setelah sempat membayarkan jatah arisan para pesertanya merupakan bentuk wanprestasi.
"Kalau hukum selalu diarahkan ke pidana bisa kacau negeri ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Meski demikian, lanjut dia, wanprestasi bisa mengarah ke pidana jika di dalamnya bisa dibuktikan adanya tindak penggelapan ataupun pemalsuan.
Ia menegaskan perkara arisan ini seharusnya diselesaikan secara perdata.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Berita Terkait
ESDM: Gedung DPUPR Kota Magelang contoh bangunan energi efisien
Sabtu, 14 Desember 2024 0:07 Wib
Perpusnas alokasikan Rp10,65 M bangun gedung perpustakaan Kudus
Sabtu, 30 November 2024 18:05 Wib
RSUD Kudus renovasi gedung ruang rawat inap tiga lantai karena miring
Selasa, 19 November 2024 19:40 Wib
Ini alasan memilih Gedung Graha Oryza Sativa di Semarang
Kamis, 14 November 2024 14:45 Wib
DPRD Kudus desak penyelesaian renovasi gedung sekolah
Kamis, 7 November 2024 17:06 Wib
Perluasan gedung Perpusda Jateng genjot tingkat kunjungan
Senin, 4 November 2024 20:11 Wib
Revitalisasi Rumah Kemasan dukung kemajuan UMKM Jateng
Senin, 4 November 2024 20:07 Wib
Pj. Gubernur Jateng perintahkan segera perbaiki Gedung Pers
Rabu, 30 Oktober 2024 13:36 Wib