Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyalurkan dana bantuan keuangan senilai Rp2,36 miliar untuk 10 partai politik peraih kursi di DPRD setempat.
"Berkas administrasi pengajuan pencairan dana bantuan parpol sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus. Informasinya, dana bantuan untuk parpol senilai Rp2,36 miliar sudah ditransfer ke masing-masing parpol," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Selasa.
Nilai bantuan untuk masing-masing partai politik, kata dia, disesuaikan dengan perolehan jumlah suara pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2019 dikalikan Rp5.000,00.
Fitrianto menyebutkan jumlah partai politik di daerah ini yang mendapatkan kursi di DPRD, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Peraih bantuan terbesar adalah PDI Perjuangan sebesar Rp430,34 juta, berikutnya PKB sebesar Rp378,8 juta, Partai Golkar sebesar Rp312,8 juta, dan Partai Gerindra sebesar Rp356,23 juta.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengakui bahwa pihaknya sudah menyalurkan bantuan tersebut kepada masing-masing parpol peraih kursi.
Nilai bantuan untuk parpol di Kudus awalnya hanya Rp2.550,00 per suara, kemudian naik menjadi Rp5.000,00 per suara pada tahun 2022.
Ketua DPC Partai Gerindra Sulistyo Utomo menyebutkan 70 persen dari dana bantuan tersebut untuk memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat, di samping untuk mendukung operasional internal partai.
"Bentuk kegiatannya bisa seminar maupun kegiatan lain yang nantinya bisa meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang politik," ujarnya.