Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah tidak mengajukan bukti surat maupun saksi dalam sidang permohonan praperadilan atas penanganan kasus dugaan calo dalam penerimaan bintara Polri tahun 2022.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Kairul Soleh, selaku hakim tunggal, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis, digelar dengan agenda penyampaian bukti surat.
Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon yang mengajukan bukti surat.
"Ada lima bukti surat yang disampaikan oleh pemohon. Untuk termohon, tidak ada bukti surat," kata Kairul Soleh.
Usai menerima pengajuan bukti surat, hakim menanyakan kesiapan kedua pihak untuk mengajukan saksi maupun ahli. Baik MAKI sebagai pemohon maupun Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon sama-sama tidak akan mengajukan saksi maupun ahli.
Atas hal tersebut, Kairul Saleh mempersilakan kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang yang digelar pada Jumat (14/4).
Kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, saat ditemui usai sidang, enggan memberikan keterangan berkaitan dengan sidang hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan menyebutkan ada lima bukti surat, antara lain mengenai legal standing MAKI serta dokumentasi berbagai pemberitaan di media massa tentang kasus dugaan calo bintara tersebut.
Utomo mengatakan MAKI tidak mengajukan saksi maupun ahli karena sejak awal sudah menduga jika kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah juga tidak akan mengajukan.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga sebagai calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib