Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah wajib pajak pajak yang melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini mencapai 4.756 wajib pajak.
"Jumlah itu merupakan data per 7 Februari 2023 dari total 159.064 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan wajib pajak yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP itu, sebagian ada yang melakukannya melalui layanan pajak dalam jaringan (daring) atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) daring dan ada yang datang ke kantor dibantu petugas.
Wajib pajak yang melakukan secara mandiri melalui situs DJP, kata dia, jumlahnya mencapai 3.465 wajib pajak, sedangkan yang datang ke kantor dibantu petugas ada 1.291 wajib pajak.
Banyaknya wajib pajak yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut, tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kudus, baik melalui media sosial maupun media lain yang bisa menjangkau seluruh wajib pajak.
"Karena program tersebut merupakan program nasional, sosialisasinya masif karena semua daerah juga melakukannya sehingga banyak wajib pajak yang mengetahui informasi tersebut dan tata caranya sehingga banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.
Ia mempersilakan wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas.
Wajib pajak yang hendak melakukan validasi NIK juga bisa sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 lebih awal karena batas waktu terakhir 31 Maret 2023.