Kudus (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 20 Desember 2022 mencapai Rp613,4 miliar atau 125,74 persen dari target penerimaan pajak selama setahun sebesar Rp487,8 miliar.
"Dengan capaian tersebut, persentase penerimaan pajak KPP Pratama Kudus tertinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng I," kata Kepala Subbagian Umum Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Sahid Handoko Warih saat konferensi pers pemusnahan rokok ilegal di aula Kantor KPPBC Kudus, Rabu.
Ia memastikan capaian tahun ini juga terjadi karena adanya momentum membaiknya perekonomian, setelah selama dua tahun terakhir, pendapatan tidak bisa mencapai target. Realisasi penerimaan tahun 2020 hanya 92,83 persen dan tahun 2021 hanya 84,41 persen.
Ia memaparkan target penerimaan sebesar Rp487,8 miliar meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bea meterai.
Dari pos penerimaan tersebut, kata dia, sumbangan tertinggi dari penerimaan pajak dari PPh mencapai 61,53 persen, kemudian disusul PPN dan PPN-BM sebesar 30,99 persen, pajak lainnya sebesar 7,47 persen serta PBB dan BPHTB sebesar 0,01 persen.
"Khusus PBB dan BPHTB sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sedangkan yang dikelola KPP Pratama diantaranya galian C," ujarnya.
Terkait dengan target pajak KPP Pratama yang semakin kecil, ia menjelaskan hal itu disebabkan karena Wajib Pajak besar sejak 2021 ditarik ke KPP Madya Semarang, sehingga target penerimaan pajak di Kudus dari sebelumnya di atas Rp1 triliun menurun menjadi miliaran rupiah.
Saat ini, jumlah Wajib Pajak di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 170.058 wajib pajak dari jumlah penduduk di Kudus yang mencapai 832.681 jiwa.