Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui hingga kini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum menyepakati usulan besaran upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023, meskipun sudah ada aturan penghitungan besaran UMK.
"Hasil rapat terakhir pada 29 November 2022 bersama dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah memang belum ada kesepakatan soal besaran UMK 2023 yang hendak diusulkan ke Bupati Kudus untuk diteruskan ke Gubernur Jateng," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengungkapkan masing-masing pihak hanya berpendapat saja soal besaran UMK 2023.
Apindo pusat sendiri, kata dia, menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo pusat.
"Mereka mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," ujarnya.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mewakili unsur pekerja, kata dia, mengapresiasi lahirnya Permenaker nomor 18/2022, namun untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
Dengan demikian, kenaikan besaran UMK 2023 sesuai pendapat SPSI Kudus sekitar 8,01 persen.
Hanya saja, imbuh dia, dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jateng tentunya juga tidak sesuai ketentuan, mengingat sesuai Permenaker 18/2022 pada pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
"Hasil penghitungan berdasarkan Permenaker 18/2022 dengan tidak memasukkan variabel pertumbuhan ekonomi Kudus yang minus, maka UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,40 persen atau Rp146.755," ujarnya.
Karena belum ada kesepakatan bersama, maka Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus sebatas menyampaikan kepada Bupati Kudus pendapat dari masing-masing pihak, baik Apindo, SPSI maupun dari unsur pemerintah soal besaran UMK 2023.
"Biarlah nanti Bupati Kudus yang akan menentukan besaran UMK 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng karena provinsi berencana menetapkan tanggal 7 Desember 2022," ujarnya.
Sementara kenaikan UMK 2022 sebesar Rp2.062,93 dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33. Jika dibandingkan besaran UMK tahun 2020 di Kudus, maka kenaikan UMK tahun 2021 lebih rendah karena tahun 2020 kenaikannya sebesar 8,51 persen dari besaran UMK 2019 sebesar Rp2.044.467,75 menjadi Rp2.218.451,95.
Berita Terkait
RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan
Sabtu, 4 Mei 2024 6:23 Wib
Apindo - SPSI Batang belum sepakati besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 9:06 Wib
SPSI Kudus minta penerapan skala upah
Minggu, 19 November 2023 17:01 Wib
Serikat Pekerja Pertanian-Perkebunan dukung Anies Baswedan Capres 2024
Sabtu, 15 Juli 2023 17:13 Wib
Inilah besaran UMP-UMK Tahun 2023 yang diminta buruh Jateng
Senin, 21 November 2022 17:00 Wib
SPSI tuntut kenaikan UMP Jateng capai 10 persen
Rabu, 17 November 2021 19:16 Wib
KSPSI Kudus harapkan perusahaan bayarkan THR pekerja secara penuh
Sabtu, 1 Mei 2021 20:12 Wib
SPSI Surakarta tindak lanjuti kemungkinan adanya pengaduan terkait UMK
Senin, 23 November 2020 17:25 Wib