Kudus (ANTARA) - Sebanyak 22.000 pekerja informal, anggota keluarga pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Jawa Tengah didaftarkan secara gratis sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Jumlahnya masih bisa bertambah, karena jumlah anggota FSP RTMM SPSI Kudus mencapai 77.000 pekerja," kata Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman di sela perayaan Hari Buruh (May Day) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Taman Kelapa Resto Kudus, Kamis.
Untuk itu, kata dia, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi keluarga pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI Kudus yang selama ini bekerja secara informal untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nantinya, imbuh dia, mereka didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama dua bulan. Sedangkan bulan berikutnya bisa dilanjutkan secara mandiri.
"Jadi, inilah manfaat dari apa yang kita kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hari ini dilaksanakan sosialisasi manfaat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi pekerja," ujarnya.
Dari ribuan anggota keluarga pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI Kudus, kata dia, sudah ada 20 orang yang mendapatkan manfaat, sedangkan hari ini ada penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris.
Dengan demikian, kata dia, manfaatnya tentu cukup besar, karena peserta mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami saat bekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari mengungkapkan kerja sama dengan RTMM SPSI Kudus berlangsung sejak 2023. Sedangkan penambahan jumlah pekerja informal yang didaftarkan terbanyak tahun 2024 mencapai 20.000 orang.
Setelah dibayarkan oleh RTMM, peserta bukan penerima upah (BPU) tersebut harus melanjutkan pembayaran, sehingga manfaatnya bisa dirasakan.
Peserta BPU memiliki akses terhadap tiga program utama BPJS, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatannya tidak ada batasan rupiah maupun batasan lama dirawat.
"Selagi pekerja butuh perawatan untuk proses penyembuhan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban itu. Jika pekerja meninggal dunia karena kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta dan dua anak yang ditinggalkan dapat beasiswa dari TK sampai selesai kuliah. Sedangkan yang meninggal bukan akibat kerja mendapatkan Rp42 juta, dan beasiswa dua anaknya jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun," ujarnya.
Baca juga: Kudus siapkan Rp5 miliar daftarkan 26.000 pekerja rentan ke BPJS