Kudus (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus mengusulkan dua versi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026, karena keduanya belum mencapai kesepakatan dalam pembahasan melalui Dewan Pengupahan.
"Hasil pembahasan UMK Kudus 2026 Kamis (18/12), dengan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha, memang tidak ada kesepakatan besaran UMK 2026," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto ditemui di sela-sela rapat pembahasan usulan penetapan UMK 2026 di ruang pertemuan Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan masing-masing unsur mengajukan besaran UMK yang berbeda, yang dipicu oleh perbedaan dasar perhitungan yang digunakan masing-masing pihak.
Unsur pekerja menggunakan pendekatan nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 4,49 persen dengan nilai alfa maksimal 0,9 sehingga ketika dijumlah sesuai rumus usulannya Rp2.859.837,02. Sedangkan unsur pengusaha mengusulkan perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi murni sebesar 2,78 persen sehingga usulannya sebesar Rp2.803.680,84.
"Karena tidak tercapai kesepakatan satu angka, maka hasil rapat Dewan Pengupahan hari ini (18/12) menghasilkan dua usulan UMK yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus," ujarnya.
Selanjutnya, dua usulan tersebut akan diputuskan oleh Bupati Kudus sebelum nantinya diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah sebagai bahan penetapan UMK. Rekomendasi dari daerah dijadwalkan sudah diterima gubernur paling lambat tanggal 21 Desember 2025.
"Rekomendasi harus disampaikan ke provinsi pada Senin (21/12). Setelah itu, Surat Keputusan Gubernur terkait UMK direncanakan terbit pada 24 Desember 2025," ujarnya.
Penetapan akhir UMK Kudus 2026 nantinya akan menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan seluruh rekomendasi yang masuk dari daerah.
Sementara itu, Ketua Apindo Kudus Helmi Tas'an Wartono mengungkapkan alasan mengusulkan besaran UMK dengan memakai angka pertumbuhan ekonomi sebesar 2,78 persen karena sesuai dengan rilis dari BPS.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi SPSI (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua menjelaskan alasan mengusulkan besaran UMK Kudus 2026 berdasarkan pertumbuhan ekonomi tanpa memasukkan sektor rokok.
"Jika sektor rokok dimasukkan dalam perhitungan, maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus hanya berada di angka sekitar 2,78 persen. Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi perekonomian riil karena sektor rokok bersifat lokomotif dan tidak merata dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja," ujarnya.
Menurut dia penggunaan pertumbuhan ekonomi non rokok bukan untuk mengejar angka UMK yang tinggi, melainkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
Ia menyebutkan mayoritas daerah di Jateng, terkecuali Kudus dan Cilacap, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota di Jateng itu berada di angka 4 sampai 5 persen, sehingga menjadi dasar utama.
Selain pertumbuhan ekonomi, SPSI juga menjadikan selisih antara UMK yang diusulkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan. KHL Provinsi Jateng yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp3.512.957.
"Kalau UMK yang kami usulkan nanti sekitar Rp2.859.000, selisihnya dengan KHL tidak terlalu tinggi dan justru lebih tipis dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya.
SPSI Kudus mencatat, dengan usulan UMK tersebut, persentase kenaikan UMK Kudus 2026 berada di angka sekitar 6,69 persen. Angka tersebut dinilai masih rasional dan mempertimbangkan daya beli pekerja sekaligus kondisi dunia usaha.
Usulan UMK Kudus 2026 dari SPSI bersama usulan dari unsur pengusaha selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kudus untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bahan penetapan UMK secara final.
Sementara besaran UMK 2025 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.680.485,72. Sedangkan untuk penentuan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha dan dijumlahkan dengan tingkat inflasi Jateng sebesar 2,65 persen. Apindo mengusulkan kenaikan 4,6 persen dan SPSI sebesar 6,69 persen.

