Kudus (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak pemerintah setempat untuk mengeluarkan surat edaran terhadap perusahaan agar menerapkan skala upah, karena kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sangat kecil.
"Meskipun sifatnya imbauan, pengalaman tahun sebelumnya mendapat perhatian dari perusahaan untuk memberikan upah pekerjanya berdasarkan skala upah," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan alasan mendesak pemkab untuk mengeluarkan surat edaran terkait penerapan upah, mengingat kenaikan UMK 2024 dipastikan sangat kecil, karena sudah ada rumus dalam penghitungan kenaikan dibandingkan upah tahun ini.
Dalam penghitungan UMK tahun ini, kata dia, menggunakan formula perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun ini menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
Berdasarkan formula baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng, kenaikan UMK 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,16 persen atau sebesar Rp77.073,72 menjadi Rp2.516.887,71. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.
Formula perhitungan UMK dalam PP Nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi Kudus tahun 2022 yang pertumbuhannya hanya 0,67 persen.
"Angka pertumbuhan tersebut paling rendah dibandingkan kabupaten tetangga. Berbeda jika menggunakan angka pertumbuhan tahun 2023 dipastikan juga tinggi. Bisa juga menggunakan pertumbuhan di Jateng," ujarnya.
Hasil simulasi menggunakan pertumbuhan ekonomi Jateng yang mencapai 5,31 persen, kata dia, kenaikan UMK Kudus 2024 bisa mencapai 7,8 persen menjadi Rp2.630.119,48.
Untuk itulah, kata dia, SPSI Kudus mendesak dewan pengupahan untuk mengeluarkan surat edaran seperti sebelumnya. Mengingat banyak pekerja di sektor rokok di Kabupaten Kudus berdasarkan satuan hasil.
"Usulan UMK 2024 sudah disepakati bersama, termasuk SPSI juga sudah menandatangani berita acara pengusulan. Angka UMK 2024 tersebut segera dilaporkan ke Penjabat Bupati Kudus untuk disampaikan ke Gubernur Jateng," ujarnya.
Mematuhi aturan penerapan skala upah, menurut dia, juga sudah menjadi kewajiban perusahaan, karena UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja baru yang belum genap satu tahun. Sedangkan yang bekerja lebih satu tahun tentunya bisa berdasarkan skala upah.
Berita Terkait

Pj Gubernur Jateng minta diterapkan skala prioritas bantuan air bersih
Selasa, 10 Oktober 2023 8:52 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan bimbingan teknis skala upah pekerja
Selasa, 11 Juli 2023 15:54 Wib

Radjawali Semarang Cultural Centre siap fasilitasi seniman lokal dengan skala internasional
Selasa, 16 Mei 2023 7:19 Wib

Pemkab Kudus apresiasi sejumlah perusahaan terapkan skala upah
Minggu, 22 Januari 2023 16:58 Wib

Patroli skala besar, TNI-Polri kawal masa kampanye pilkades di Demak
Sabtu, 8 Oktober 2022 21:09 Wib

Apindo sepakati tuntutan buruh tentang struktur skala upah
Sabtu, 18 Desember 2021 20:43 Wib

Industri rokok skala kecil di Kudus mulai pulih
Jumat, 10 September 2021 16:05 Wib

Moderna perluas skala uji coba vaksin COVID-19 pada anak
Kamis, 12 Agustus 2021 8:50 Wib