Apindo - SPSI Batang belum sepakati besaran UMK 2024
Batang (ANTARA) - Usulan upah minimum kabupaten 2024 yang disampaikan oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu keputusan bupati karena masing-masing pihak belum menyepakati mengenai besaran upah tersebut
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rahmad Nurul Fadilah di Batang, Selasa, mengatakan bahwa berdasar hasil rapat , Apindo dan SPSI mengusulkan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024.
"Oleh karena itu, kedua usulan itu selanjutnya akan diajukan pada Penjabat Bupati Batang untuk diambil keputusan dan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ya, hasil pembahasannya sepakat untuk tidak sepakat terhadap usulan besaran UMK 2024," katanya.
Menurut dia, pada pertemuan tersebut, Apindo menghendaki rumusan penetapan besaran UMK 2024 menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897 dari UMK 2023 Rp2.282.025.
Namun rumusan besaran UMK 2024 yang disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Batang menggunakan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan UMK sebesar Rp2.379.719.
"Jadi, dari kedua usulan tersebut terdapat selisih berbeda pada kenaikan UMK 2024,” katanya.
Rahmad Nurul Fadilaht menyebut upah minimum kerja 2023 sebesar Rp2.282.025 sehingga apabila menggunakan usulan rumusan dari Apindo terjadi kenaikan Rp40.897 namun apabila menggunakan usulan dari SPSI maka ada selisih kenaikan Rp97 ribu.
"Hal ini yang masih terjadi perbedaan selisih besaran upah minimum kabupaten 2024. Dari hasil rapat ini, kami krim pada Penjabat Bupati Batang untuk diusulkan pada Pemprov Jateng," katanya.
Bendahara Apindo Kabupaten Batang Amir Hamzah meminta penetapan UMK 2024 menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897.
"Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini masih sulit. Kami berharap Apindo tidak dirugikan, demikian pula SPSI juga tidak merugi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini," katanya.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang Sucipto Adi mengatakan sebenarnya pihaknya menolak besaran UMK 2024 dengan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Formula Penghitungan UMK.
"Akan tetapi, demi untuk menjaga kondisi Kabupaten Batang, kami menerima acuan dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan syarat menggunakan Pasal 26 ayat 5 yaitu inflasi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Jadi saya minta usulan UMK 2024 ada tambahan dampak inflasi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rahmad Nurul Fadilah di Batang, Selasa, mengatakan bahwa berdasar hasil rapat , Apindo dan SPSI mengusulkan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024.
"Oleh karena itu, kedua usulan itu selanjutnya akan diajukan pada Penjabat Bupati Batang untuk diambil keputusan dan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ya, hasil pembahasannya sepakat untuk tidak sepakat terhadap usulan besaran UMK 2024," katanya.
Menurut dia, pada pertemuan tersebut, Apindo menghendaki rumusan penetapan besaran UMK 2024 menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897 dari UMK 2023 Rp2.282.025.
Namun rumusan besaran UMK 2024 yang disampaikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Batang menggunakan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan UMK sebesar Rp2.379.719.
"Jadi, dari kedua usulan tersebut terdapat selisih berbeda pada kenaikan UMK 2024,” katanya.
Rahmad Nurul Fadilaht menyebut upah minimum kerja 2023 sebesar Rp2.282.025 sehingga apabila menggunakan usulan rumusan dari Apindo terjadi kenaikan Rp40.897 namun apabila menggunakan usulan dari SPSI maka ada selisih kenaikan Rp97 ribu.
"Hal ini yang masih terjadi perbedaan selisih besaran upah minimum kabupaten 2024. Dari hasil rapat ini, kami krim pada Penjabat Bupati Batang untuk diusulkan pada Pemprov Jateng," katanya.
Bendahara Apindo Kabupaten Batang Amir Hamzah meminta penetapan UMK 2024 menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897.
"Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini masih sulit. Kami berharap Apindo tidak dirugikan, demikian pula SPSI juga tidak merugi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini," katanya.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang Sucipto Adi mengatakan sebenarnya pihaknya menolak besaran UMK 2024 dengan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Formula Penghitungan UMK.
"Akan tetapi, demi untuk menjaga kondisi Kabupaten Batang, kami menerima acuan dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan syarat menggunakan Pasal 26 ayat 5 yaitu inflasi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Jadi saya minta usulan UMK 2024 ada tambahan dampak inflasi," katanya.