RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan
Kudus (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Manfaatnya tentu cukup besar, karena peserta akan mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami saat bekerja," kata Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman di Kudus, Jumat.
Salah satu buktinya, imbuh dia, ahli waris dari dua pekerja informal yang meninggal dunia mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua ahli waris tersebut, yakni dari almarhum Sugiono (pekerja informal) dan almarhum Samini (pekerja informal) asal Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
"Hal itu menjadi bukti nyata jaminan sosial hadir untuk pekerja. Maka jangan ragu mari kita lindungi keluarga yang bekerja secara mandiri atau informal seperti pedagang, petani, sopir, dan lain sebagainya dengan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan RTMM-SPSI Kudus bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan tindak lanjut aspirasi anggota agar semakin sejahtera dan mendapatkan hak pekerja yang layak, di antaranya dengan menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk anggota keluarga yang bekerja secara informal didaftarkan melalui RTMM sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi menambahkan bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Salah satu bukti nyata, yakni dua ahli waris pekerja informal yang mendapatkan santunan kematian yang diberikan pada Kamis (2/5) bersamaan dengan acara rutin FSP RTMM-SPSI Kudus di Rumah Makan Ikan Bakar Sri Tanjung Jekulo.
Khusus untuk pekerja rokok, kata dia, ada penanggung jawab atau (person in charge/PIC) yang bisa membantu untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pasangan pekerja rokok yang memiliki profesi atau pekerjaan informal seperti pedagang, petani, dan lainnya sebagai wujud dan cara RTMM menghadirkan perlindungan atas risiko pekerja informal saat beraktivitas kerja dan juga saat terjadi musibah meninggal dunia.
Untuk pembayaran iuran, kata dia, dapat dilakukan satu, dua, tiga atau 12 bulan sekaligus. Hanya dengan Rp16.800 bisa mendapatkan program JKK dan JKM atau Rp36.800 mendapatkan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perlindungan tidak hanya sebatas di lokasi kerja, tetapi perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja termasuk dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja, sehingga pekerja aman dan tenang dalam beraktivitas kerja mencari nafkah untuk keluarga," ujarnya.
Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kata dia, biaya pengobatan tidak ada batasan rupiah maupun batasan lama dirawat.
"Selagi pekerja butuh perawatan untuk proses penyembuhan, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban itu. Jika pekerja meninggal dunia karena kerja mendapatkan santunan Rp70 juta dan dua anak yang ditinggalkan dapat beasiswa dari TK sampai selesai kuliah. Sedangkan yang meninggal bukan akibat kerja mendapatkan Rp42 juta, dan beasiswa dua anaknya jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun," ujarnya.
Baca juga: RTMM desak pasal 154 RUU Kesehatan dihapus karena rugikan buruh
"Manfaatnya tentu cukup besar, karena peserta akan mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami saat bekerja," kata Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman di Kudus, Jumat.
Salah satu buktinya, imbuh dia, ahli waris dari dua pekerja informal yang meninggal dunia mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua ahli waris tersebut, yakni dari almarhum Sugiono (pekerja informal) dan almarhum Samini (pekerja informal) asal Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
"Hal itu menjadi bukti nyata jaminan sosial hadir untuk pekerja. Maka jangan ragu mari kita lindungi keluarga yang bekerja secara mandiri atau informal seperti pedagang, petani, sopir, dan lain sebagainya dengan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan RTMM-SPSI Kudus bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan tindak lanjut aspirasi anggota agar semakin sejahtera dan mendapatkan hak pekerja yang layak, di antaranya dengan menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk anggota keluarga yang bekerja secara informal didaftarkan melalui RTMM sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi menambahkan bahwa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
Salah satu bukti nyata, yakni dua ahli waris pekerja informal yang mendapatkan santunan kematian yang diberikan pada Kamis (2/5) bersamaan dengan acara rutin FSP RTMM-SPSI Kudus di Rumah Makan Ikan Bakar Sri Tanjung Jekulo.
Khusus untuk pekerja rokok, kata dia, ada penanggung jawab atau (person in charge/PIC) yang bisa membantu untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pasangan pekerja rokok yang memiliki profesi atau pekerjaan informal seperti pedagang, petani, dan lainnya sebagai wujud dan cara RTMM menghadirkan perlindungan atas risiko pekerja informal saat beraktivitas kerja dan juga saat terjadi musibah meninggal dunia.
Untuk pembayaran iuran, kata dia, dapat dilakukan satu, dua, tiga atau 12 bulan sekaligus. Hanya dengan Rp16.800 bisa mendapatkan program JKK dan JKM atau Rp36.800 mendapatkan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perlindungan tidak hanya sebatas di lokasi kerja, tetapi perjalanan berangkat kerja dan pulang kerja termasuk dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja, sehingga pekerja aman dan tenang dalam beraktivitas kerja mencari nafkah untuk keluarga," ujarnya.
Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kata dia, biaya pengobatan tidak ada batasan rupiah maupun batasan lama dirawat.
"Selagi pekerja butuh perawatan untuk proses penyembuhan, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban itu. Jika pekerja meninggal dunia karena kerja mendapatkan santunan Rp70 juta dan dua anak yang ditinggalkan dapat beasiswa dari TK sampai selesai kuliah. Sedangkan yang meninggal bukan akibat kerja mendapatkan Rp42 juta, dan beasiswa dua anaknya jika sudah menjadi peserta minimal tiga tahun," ujarnya.
Baca juga: RTMM desak pasal 154 RUU Kesehatan dihapus karena rugikan buruh