RTMM desak pasal 154 RUU Kesehatan dihapus karena rugikan buruh
Kudus (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak pasal 154 pada draf RUU Kesehatan dihapuskan karena buruh rokok berpotensi kehilangan pekerjaan.
"Karena pada pasal 154 dengan jelas menyebutkan bahwa hasil tembakau bersama dengan narkotika, psikotropika dan alkohol termasuk dalam kategori zat adiktif," kata Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman ditemui di kantor FSP RTMM SPSI Kudus, Selasa.
Tentu saja, kata dia, ketika RUU tersebut disahkan dan pasal 154 tidak dihapus, maka akan berdampak pada produksi rokok dibatasi sehingga jumlah pekerja juga akan ada pengurangan sehingga nantinya banyak yang kehilangan pekerjaan.
Jumlah pekerja rokok di Kabupaten Kudus, hasil verifikasi dari 35 perusahaan rokok yang tergabung dalam RTMM mencapai 72.568 pekerja.
"Jika ditotal seluruh pabrik rokok yang berjumlah 89 pabrik, maka jumlah pekerjanya bisa mencapai 90.000 pekerja," ujarnya.
Ia mengingatkan sekitar 40-an persen dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kudus digunakan untuk pembangunan di bidang kesehatan, sehingga kontribusi cukai rokok terhadap berbagai bidang pembangunan di Kudus maupun di Tanah Air juga cukup besar.
Dalam rangka menyuarakan tuntutan penghapusan pasal 154 tersebut, maka RTMM Kudus akan membuat surat ke Bupati Kudus untuk melakukan audiensi agar memberikan dukungan terhadap buruh rokok, termasuk audiensi dengan DPRD Kudus.
"Kami juga sudah bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mengajak menyuarakan tuntutan buruh rokok serta meminta memfasilitasi audiensi dengan DPR RI," ujarnya.
Dalam beraudiensi dengan DPR RI, RTMM Kudus akan mengerahkan 200-an pekerja rokok untuk ikut ke Jakarta guna mendengarkan langsung jawaban wakil rakyat yang duduk di Senayan.*
"Karena pada pasal 154 dengan jelas menyebutkan bahwa hasil tembakau bersama dengan narkotika, psikotropika dan alkohol termasuk dalam kategori zat adiktif," kata Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus Suba'an Abdul Rohman ditemui di kantor FSP RTMM SPSI Kudus, Selasa.
Tentu saja, kata dia, ketika RUU tersebut disahkan dan pasal 154 tidak dihapus, maka akan berdampak pada produksi rokok dibatasi sehingga jumlah pekerja juga akan ada pengurangan sehingga nantinya banyak yang kehilangan pekerjaan.
Jumlah pekerja rokok di Kabupaten Kudus, hasil verifikasi dari 35 perusahaan rokok yang tergabung dalam RTMM mencapai 72.568 pekerja.
"Jika ditotal seluruh pabrik rokok yang berjumlah 89 pabrik, maka jumlah pekerjanya bisa mencapai 90.000 pekerja," ujarnya.
Ia mengingatkan sekitar 40-an persen dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kudus digunakan untuk pembangunan di bidang kesehatan, sehingga kontribusi cukai rokok terhadap berbagai bidang pembangunan di Kudus maupun di Tanah Air juga cukup besar.
Dalam rangka menyuarakan tuntutan penghapusan pasal 154 tersebut, maka RTMM Kudus akan membuat surat ke Bupati Kudus untuk melakukan audiensi agar memberikan dukungan terhadap buruh rokok, termasuk audiensi dengan DPRD Kudus.
"Kami juga sudah bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mengajak menyuarakan tuntutan buruh rokok serta meminta memfasilitasi audiensi dengan DPR RI," ujarnya.
Dalam beraudiensi dengan DPR RI, RTMM Kudus akan mengerahkan 200-an pekerja rokok untuk ikut ke Jakarta guna mendengarkan langsung jawaban wakil rakyat yang duduk di Senayan.*