Semarang (ANTARA) - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah menyerahkan kajian tentang mekanisme penghitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 kepada Gubernur Ganjar Pranowo.
Ketua FKSPN Jawa Tengah Nanang Setyono saat Rapat Kerja Wilayah II di Semarang, Senin, mengatakan kajian yang diberikan buruh tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum tahun 2023.
Menurut dia, gubernur berpeluang untuk membuat terobosan sehingga upah minimum Jawa Tengah pada 2023 akan lebih baik.
"Beri ruang bagi para bupati/wali kota untuk mengusulkan upah masing-masing karena mereka yang mengerti daerahnya," kata dia.
Ia menambahkan persoalan ekonomi menjadi pekerjaan rumah untuk mencari cara mengatasi dan menghadapinya.
"Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan dunia usaha, namun juga buruh," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan usulan tentang besaran upah minimum 2023 sudah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Meski demikian, kata dia, masih ada waktu untuk membahas besaran upah tersebut sebelum ditetapkan pada 21 November 2022.
"Perlu ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha, di mana pemerintah nanti akan ada di atasnya," katanya.
Ia menambahkan kondusivitas penting untuk membangun hubungan industrial di Jawa Tengah.
Berita Terkait
Dr Junaidi: Serikat buruh migran RI di Malaysia perlu perlindungan
Senin, 16 Desember 2024 12:15 Wib
Anak buruh jadi wisudawan terbaik USM, IP-nya nyaris sempurna
Rabu, 27 November 2024 12:56 Wib
Pemkab Kudus salurkan BLT buruh rokok senilai Rp13,73 miliar
Sabtu, 9 November 2024 16:54 Wib
Kawasan Industri Kendal serap 17 ribu pekerja di sepanjang 2024
Selasa, 5 November 2024 10:49 Wib
Kudus kembali salurkan BLT buruh rokok awal November
Jumat, 1 November 2024 7:37 Wib
Polisi kerahkan 1.270 personel amankan aksi buruh di Patung Kuda
Kamis, 24 Oktober 2024 9:46 Wib
Kelompok Mamaku Cilacap berdayakan mantan buruh migran-anak buah kapal
Kamis, 10 Oktober 2024 8:50 Wib
Penyaluran BLT Kabupaten Demak mencapai 88,5 persen
Minggu, 22 September 2024 16:26 Wib