Pemkot Tegal kukuhkan 136 relawan pemadam kebakaran
Semarang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengukuhkan sebanyak 136 relawan kebakaran yang nantinya akan bertugas di masing-masing kelurahan. Acara berlangsung di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Senin (31/10/2022).
Target Pemkot Tegal untuk memiliki relawan pemadam kebakaran di setiap kelurahan tersebut mulai dirintis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, dimana Pemadam Kebakaran merupakan bagian dari Saptpol PP.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tegal mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga relawan kebakaran di masing - masing kelurahan di Kota Tegal yang telah dikukuhkan.
Baca juga: Bank Jateng serahkan satu unit mobil operasional ke RSUD Kardinah Tegal
Menurut Wali Kota keberadaan relawan kebakaran memiliki nilai strategis yakni memperkuat petugas pemadam kebakaran Kota Tegal. Mereka para relawan pemadam merupakan garda terdepan, pendeteksi dini terjadinya kebakaran di wilayahnya masing-masing. Selain juga membantu serta ikut menjaga setiap jengkal wilayah tempat saudara berdomisili dari bahaya kebakaran.
“Dengan terbentuknya redkar ini, tentunya saya berharap, saudara-saudaralah yang menjadi mata dan telinga, sekaligus sebagai ujung tombak penanggulangan dan dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” harap Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Baca juga: Pemkot Tegal luncurkan aplikasi pembayaran retribusi sampah secara nontunai
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Hartoto menyampaikan pembentukan Rekdar mendasari keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Damkar. Hal tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Tegal sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat secara sukarela yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat di lingkungan Kelurahan.
“Kami laporkan bahwa jumlah relawan yang akan dikukuhkan sebanyak 136 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan,” tutur Kasatpol saat memberikan laporan penyelenggara.
Baca juga: Paripurna Kota Tegal, Enam Raperda diusulkan
Dengan adanya perwakilan Redkar dari masing-masing kelurahan, sehingga dengan pelibatan relawan pemadam kebakaran ini diharapkan bisa mendukung pencapaian SPM yaitu tercapainya respon time, penanggulangan dini kejadian kebakaran dan pencegahan resiko kebakaran.
Selanjutnya, Redkar yang baru dikukuhkan akan mengikuti sosialisasi dan pelatihan Redkar yang dilaksanakan di GOR Wisanggeni Kota Tegal.
Baca juga: Kota Tegal gelar upacara Hari Santri Nasional
Target Pemkot Tegal untuk memiliki relawan pemadam kebakaran di setiap kelurahan tersebut mulai dirintis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, dimana Pemadam Kebakaran merupakan bagian dari Saptpol PP.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tegal mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga relawan kebakaran di masing - masing kelurahan di Kota Tegal yang telah dikukuhkan.
Baca juga: Bank Jateng serahkan satu unit mobil operasional ke RSUD Kardinah Tegal
Menurut Wali Kota keberadaan relawan kebakaran memiliki nilai strategis yakni memperkuat petugas pemadam kebakaran Kota Tegal. Mereka para relawan pemadam merupakan garda terdepan, pendeteksi dini terjadinya kebakaran di wilayahnya masing-masing. Selain juga membantu serta ikut menjaga setiap jengkal wilayah tempat saudara berdomisili dari bahaya kebakaran.
“Dengan terbentuknya redkar ini, tentunya saya berharap, saudara-saudaralah yang menjadi mata dan telinga, sekaligus sebagai ujung tombak penanggulangan dan dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” harap Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Baca juga: Pemkot Tegal luncurkan aplikasi pembayaran retribusi sampah secara nontunai
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Hartoto menyampaikan pembentukan Rekdar mendasari keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Damkar. Hal tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Tegal sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat secara sukarela yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat di lingkungan Kelurahan.
“Kami laporkan bahwa jumlah relawan yang akan dikukuhkan sebanyak 136 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan,” tutur Kasatpol saat memberikan laporan penyelenggara.
Baca juga: Paripurna Kota Tegal, Enam Raperda diusulkan
Dengan adanya perwakilan Redkar dari masing-masing kelurahan, sehingga dengan pelibatan relawan pemadam kebakaran ini diharapkan bisa mendukung pencapaian SPM yaitu tercapainya respon time, penanggulangan dini kejadian kebakaran dan pencegahan resiko kebakaran.
Selanjutnya, Redkar yang baru dikukuhkan akan mengikuti sosialisasi dan pelatihan Redkar yang dilaksanakan di GOR Wisanggeni Kota Tegal.
Baca juga: Kota Tegal gelar upacara Hari Santri Nasional