Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 7.511 narapidana penghuni lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam memeringati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 105 napi akan langsung bebas usai memperoleh remisi.
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Adapun lapas dengan jumlah napi terbanyak penerima remisi, kata dia, berada di Lapas Semarang dengan 702 orang.
Adapun jumlah anak narapidana penerima remisi berjumlah 55 orang.
Ia menambahkan dengan pemberian remisi tersebut maka negara mampu menghemat anggaran hingga Rp11 miliar.
Penghematan itu sendiri berasal dari berkurangnya anggaran pemberian makan bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Sementara secara umum, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.793 orang.
Berita Terkait
Pemkot Semarang siapkan 477 porsi nasi goreng di Simpang Lima
Jumat, 3 Mei 2024 5:29 Wib
HUT Ke-477 Kota Semarang, memadukan unsur tradisional-modern
Kamis, 2 Mei 2024 4:49 Wib
HUT Ke-24 KI, Kemenkumham Jateng kenalkan KI kepada pelajar dan pengajar
Senin, 29 April 2024 15:49 Wib
HUT ke-60, Pemasyarakatan diharap makin matang dan kontributif
Sabtu, 27 April 2024 14:13 Wib
Sambut HUT Ke-58, Pemkab Batang gelar festival kirab budaya
Jumat, 26 April 2024 6:00 Wib
Peringati HUT Ke-444, Pj. Wali Kota Tegal ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Rabu, 17 April 2024 20:04 Wib
Pemkab Batang selenggarakan lomba berpakaian unik sambut HUT Ke-58
Rabu, 10 April 2024 5:21 Wib
Peringati HUT Ke-21, SPP PWK Cilacap berbagi sesama pada bulan mulia
Selasa, 9 April 2024 14:42 Wib